|
Ada beberapa tantangan bakal dihadapi Pemprov dalam mengelola TPA ke depannya. Sementara belum akan menambah luasan area, pemerintah bersama masyarakat harus menerapkan sistem reduce, reuse, dan recycle. "Melalui Perda No 3 Tahun 2013, pengelolaan sampah harus dimulai di tingkat rumah tangga atau sumbernya. Di situ akan terjadi pengolahan untuk mengurangi sampah yang dibawa ke TPA," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY, Ir Rani Sjamjinarsi. Bahkan jika di tingkat masyarakat sistem reduce, reuse, danrecycle ini belum dapat maksimal, pemerintah pun harus memastikan penerapan sistem tersebut berjalan. Sebagaimana disebutkannya pada Maret lalu, Rani menyiapkan skenario sistem pengelolaan sampah yang baru. Hal itu karena penganggaran untuk perluasan lahan pada 2012 gagal akibat masalah harga lahan. Maka, pemilahan sampah sejak dari sumbernya juga menjadi bagian rencananya. Dengan demikian, residu yang semakin sedikit akan memperpanjang daya tampung TPA. Target yang akan dicapai, yaitu sampah perkotaan yang dibawa ke TPA Piyungan hanya satu persen. Saat ini, jumlah sampah yang dibawa ke Piyungan sebesar 26 persen dari total sampah yang dihasilkan. Persentase sebesar itu, menurutnya setara dengan 400 ton sampah per hari. Selain itu, rencana yang disiapkan adalah pengolahan sampah organik menjadi sumber energi. Tercatat, 65 persen sampah di TPAPiyungan merupakan sampah organik yang bisa diolah menjadi energi. Post Date : 03 Juli 2014 |