Sanksi Tegas Pembuang Sampah Sembarangan

Sumber:tribunnews.com - 6 Januari 2014
Kategori:Sampah Jakarta

Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah, Martuin, Senin (6/1)  mengungkapkan, Raperda tersebut hingga saat ini masih dalam pembahasan. Pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin membahas agar saat menjadi Perda betul-betul bermanfaat bagi masyarakat.

Legislator PKB ini menerangkan, secara umum dalam Raperda yang dibahas akan ada item terkait aturan membuang sampah. Mulai dari waktu hingga kewajiban membuang sampah pada tempatnya.

"Ada upaya agar sampah yang sudah menumpuk bisa didaur ulang. Jika saat ini kita lakukan secara manual, kita harap ke depan bisa memanfaatkan teknologi," katanya, kepada Tribunpontianak.co.id, Senin (6/1/2014).

Mengenai aturan membuang sampah di TPS, menurutnya akan ada ketentuan waktu dan sanksi bagi yang melanggar. Pihaknya juga berencana mengubah TPS yang ada dengan TPS angkut.  "Apa sanksinya, itu masih kita bahas. Saat ini ada jam angkut dan jam buang tapi kurang efektif. Sesuai kondisi lingkungan, bak sampah masih menggunakan semen. Selanjutnya kita gunakan yang mobile. Jadi praktis," ujarnya.

Menurutnya, setelah semua perangkat dibentuk, masyarakat diharapkan bisa mematuhi ketentuan yang ada. Sebab tanpa dukungan masyarakat, tentu apa yang sudah dibuat tak akan ada artinya. "Namun demikian yang terpenting adalah kesadaran warga. Kalau semua perangkat siap tapi warga juga tak sadar, akan susah juga," jelasnya.



Post Date : 07 Januari 2014