Pemberdayaan masyarakat merupakan sebuah proses dalam memberikan kesempatan dan memberdayakan masyarakat melalui partisipasi, alih pengetahuan, keahlian dan keterampilan. Masyarakat yang merupakan komponen dalam suatu komunitas menempati posisi penting dalam pengelolaan sanitasi. Namun sejauh ini partisipasi mereka belum mendapat perhatian yang proporsional dari berbagai pihak. Disadari juga bahwa pembangunan sanitasi seringkali mengabikan kepentingan kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. Demikian juga dengan aspek kesetaraan jender. Kerap kali tidak dimasukkan dalam proses pengambilan keputusan. Pengabaian aspek jender dalam perencanaan, implementasi, dan pengawasan/ pemantauan pembangunan fasilitas sanitasi seringkali menimbulkan ketimpangan penyediaan layanan bagi kelompok perempuan. Dengan pemberdayaan, masyarakat menjadi lebih bertanggung jawab untuk mengidentifikasi permasalahan mereka, menentukan prioritas, memobilisasi sumber daya, memobilisasi kontribusi (in-cash dan in-kind), bernegosiasi, menyusun perencanaan, pelaksanaan dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan. Kebijakan Nasional Pembangunan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat tahun 2003 telah menempatkan aspek pemberdayaan masyarakat sebagai prinsip utama untuk melakukan perbaikan kondisi sanitasi. Dengan demikian, peran Pemerintah pun bukan lagi sebagai penyedia layanan, tetapi lebih sebagai fasilitator pembangunan layanan sanitasi yang berbasis dan dikelola masyarakat. Dalam konteks penyusunan Strategi Sanitasi Kota (SSK), pelibatan laki-laki dan perempuan, kaya dan miskin, serta aspek kesetaraan jender harus dimulai sejak proses penetapan Kelompok Kerja Sanitasi, pemetaan kondisi sanitasi, penyusunan Strategi Sanitasi Kota, penyusunan rencana kegiatan, dan tahap monitoring dan evaluasi. Mekanisme monitoring dan evaluasi yang partisipatif dan sadar jender menjadi kunci bagi masyarakat untuk memastikan bahwa aspirasi mereka benar-benar diakomodasi. Buku panduan tentang pemberdayaan masyarakat dengan pelibatan jender dan kemiskinan dalam pembangunan sanitasi kota ini disusun untuk menjawab kebutuhan tersebut berdasarkan pengalaman yang diperoleh di seluruh kota-kota mitra ISSDP. Buku ini dimaksudkan sebagai pegangan bagi Pokja Sanitasi yang memberikan informasi tentang perencanaan pembangunan sektor sanitasi yang komprehensif dan mampu mengakomodasi partisipasi masyarakat sehingga pelaksanaan program sanitasi juga diharapkan dapat dilakukan secara partisipatif, tanpa harus menunggu perintah dari Pemerintah. Juga bagi Pemerintah Kabupaten dan Kota melalui kinerja kelompok kerjanya dapat meningkatkan kualitas layanan sanitasi sehingga dapat memenuhi upaya pencapaian target pembangunan sanitasi, khususnya pencapaian target Program Nasional Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman dan juga Millenium Development Goals (MDGs).
Daftar Isi:
Pengantar Singkatan
Bagian I. Pemberdayaan Masyarakat dalam Sanitasi Perkotaan Keadaan dan Penyebabnya
1. Sanitasi Perkotaan di Indonesia 1.1 Situasi Sanitasi saat ini 1.2 Target dan program pembangunan sanitasi perkotaan 1.3 Pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sanitasi perkotaan 1.4 Pendekatan Pelibatan Jender dan kemiskinan
Bagian II. Pemberdayaan Masyarakat dalam Pembangunan Sanitasi Kota: Tahapan dan Kegiatan
1. Pemberdayaan Masyarakat di Awal Program dan Pembentukan Kelompok Kerja Sanitasi Kota (Tahap A) 1.1 Persiapan di Tingkat Kota 1.2 Pembentukan Pokja Sanitasi Kota 1.3 Orientasi untuk anggota Pokja Sanitasi Kota
2. Pemberdayaan Masyarakat dalam Penilaian dan Pemetaan Situasi Sanitasi Kota (Tahap B) 2.1 Penilaian Kapasitas dan Pengalaman Kelembagaan 2.2 Studi EHRA (Environmental Health Risk Assessment) 2.3 Mencantumkan temuan dan kesimpulan dalam Buku Putih Sanitasi
3. Pemberdayaan Masyarakat dalam Penyusunan Dokumen Strategi Sanitasi Kota (Tahap C) 3.1 Integrasi PMJK dalam Strategi Sanitasi Kota (SSK) 3.2 Opsi/ Pilihan untuk Mengintegrasikan PMJK ke dalam layanan dan Subsektor yang berbeda 3.3 Pengaturan kelembagaan dan keuangan untuk bantuan pengembangan layanan berbasis masyarakat
4. Pemberdayaan Masyarakat dalam Penyusunan rencana Tindak Sanitasi (Tahap D) 4.1 Menyukseskan ’Fast Track’ 4.2 Penilaian cepat mengenai kebutuhan dan kapasitas secara partisipatif di daerah beresiko tinggi 4.3 Bantuan penyusunan rencana tindak masyarakat dan pelaksanaannya: PHAST Sederhana 4.4 Mengembangkan usulan proyek yang ’Bankable’ untuk pelaksanaan SSK
5. Pemantauan dan Evaluasi (Tahap E)
Daftar Gambar
Daftar Tabel
Daftar Lampiran
Colophon
Post Date : 16 Juni 2010
|