|
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta akan menambah 10 bank sampah yang bisa dimanfaatkan masyarakat sesuai terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Kebersihan. "BLH juga akan memfasilitasi pelatihan untuk merubah sampah menjadi sesuatu yang bernilai. Masyarakat yang sudah memiliki kelompok dan mampu mengelola sampah mandiri, silakan mengajukan proposal agar kami bangunkan bank sampah," ungkap Kepala Bidang Pengembangan dan Kapasitas Lingkungan BLH Kota Yogyakarta, Ika Rostika, Kamis (11/04/2013). Menurut Ika keberadaan bank sampah tersebut memang lebih diprioritaskan bagi kelompok yang sudah mandiri. Hal ini supaya keberlangsungan bank sampah bisa terus terjaga. Sedangkan pelatihan pengelolaan sampah dimulai Senin (15/04/2013). Ika menambahkan, dari 45 kelurahan yang ada di Kota Yogyakarta, saat ini sudah tersedia sekitar 60 unit bank sampah. BLH akan terus mendorong tiap kelompok, terutama di tingkat RW, agar bisa terus mandiri dalam mengelola sampah. Post Date : 12 April 2013 |