Pemkot Sukabumi meminta perumahan dan pertokoan di Kota Sukabumi
menyediakan sarana tempat pembuangan sampah sementara (TPSS). Langkah ini untuk
menjamin terjaganya kebersihan dan keindahan kota.
"Aparat
di lapangan harus mengawasi ketersediaan TPSS," ujar Wakil Wali Kota
Sukabumi, Achmad Fahmi.
Prosesnya
dimulai dari pengajuan perizinan yang dilayangkan para pengembang perumahan.
Jika pengembang mengabaikan ketersediaan TPSS, kata Fahmi, maka proses
perizinan pembangunan bisa ditangguhkan. Tindakan tegas ini diperlukan agar
para pengembang benar-benar menjalankan ketentuan yang ada.
Fahmi
mengatakan, ketersediaan TPSS mutlak diperlukan agar tidak terjadi penumpukan
sampah di sembarang tempat. Jika sampah dibuang ke TPSS, maka petugas
kebersihan dapat dengan mudah mengangkutnya ke tempat pembuangan akhir sampah
(TPAS).
Selain
perumahan dan pertokoan, lanjut Fahmi, sarana tersebut harus tersedia di pasar
tradisional maupun pasar modern. Sarana TPSS ini memudahkan pedagang dan warga
untuk membuang sampah di pasar.
Post Date : 17 Juni 2013
|