|
Sasaran utama dari rencana pengamanan air minum (RPAM) yaitu”keamanan /jaminan” secara kuantitas kebutuhan masyarakat tercapai, secara kualitas terpenuhi, secara kontinuitas terpenuhi setiap saat dan secara ekonomis dapat terbeli/terjangkau oleh semua penerima manfaat dan pemerintah sebagai pemegang mandatory dalam kerangka pemenuhan kebutuan dasar. RPA di Indonesia pada saat ini masih dalam proses eksplorasi pembelajaran di lapangan melalui serangkaian kegiatan. Proses pembelajaran ini menjadi rekomendasi dalam perumusan kebijakan nasional dan strategi untuk dapat dijadikan acuan bagi daerah dan semua pihak dalam memberikan konteks pengamanan air di setiap program air minum dan sanitasi. Untuk hal ini uji coba di lapangan sedang dilaksanakan di tiga lokasi, yaitu di PDAM Bandarmasih Banjarmasin, RPA di Sungai Cikapundung Kota Bandung dan RPA Komunitas di IKK Bakam Kabupaten Bangka. Pengenalan konsep RPAM di IKK Bakam Kabupaten Bangka dilakukan melalui pertemuan Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL). Pokja AMPL di Kabupaten Bangka melihat pentingnya penyediaan air minum yang aman mengingat kondisi yang secara umum kualitas airnya relatif kurang memenuhi syarat akibat pencemaran khususnya kegiatan penambangan, ancaman semakin berkurangnya debit air baku, kurangnya perawatan dan pemeliharaan sarana ditingkat pengolahan dan distribusi serta ancaman sarana tidak berfungsi. Laporan ini dilengkapi juga dengan aturan dan kebijakan rujukan UPTD yang terdiri dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Pedoman Pelaksanaan SPAM IKK. Post Date : 07 Mei 2013 |