|
Sebanyak sembilan warga yang melanggar peraturan kebersihan , menjalani persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di Banjar Tenten, Jalan Imam Bonjol, Kamis(17/7/2014).Sidang tersebut, sengaja di gelar guna menggugah kesadaran dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Untuk itu Dinas DKP Kota Denpasar mengadakan Sidang Yustitia bagi pelagar kebersihan. Sidang ini dipimpin oleh hakim Achmad Peten Sili dan jaksa IGN Ari Kesuma dengan menjatuhkan sanksi denda antara Rp 300.000 sampai Rp 400.000 kepada para pelanggar. Semua pelanggar memilih membayar denda, karena tidak ingin menjalani hukuman kurungan selama tiga bulan. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar I Ketut Wisada yang ditemui di sela-sela sidang tipiring mengatakan, sejak dilakukan sanksi berupa tipiring, jumlah pelanggaran yang berhasil dijerat mengalami penurunan. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran masyarakat untuk tertib dalam membuang sampah dan juga tepat waktu. “Kami berharap dengan cara tipiring, ada semacam shock terapi bagi pelanggar,” jelasnya. Wisada juga mengatakan, adapun dasar yang menjadi acuan untuk menjatuhkan denda kepada pelanggar, yakni Peraturan Daerah No. 3 tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban, serta melanggar Peraturan Wali Kota terkait dengan jadwal pembuangan sampah di Kota Denpasar. “Ini juga merupakan sosialisasi sehingga masyarakat semakin sadar akan pentingnya kebersihan,” ujarnya. Post Date : 18 Juli 2014 |