|
[SEMARANG] Delapan desa di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, saat ini telah memiliki peraturan desa (perdes) tentang pengelolaan lingkungan dan sumber air. Perdes yang dihasilkan atas inisiasi Environmental Services Program (ESP) ini bertujuan menjaga kelestarian serta penyelamatan sumber air di kawasan Gunung Sumbing. Kedelapan desa yang sudah memiliki perdes tersebut berada di deretan perbukitan Potorono di kaki selatan Gunung Sumbing. Kedelapan desa tersebut adalah Desa Sukomakmur, Sutopati, Sukorejo, Sukomulyo, Krumpakan, Banjaragung, Mangunrejo, dan Sambak. Semuanya berada di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Public Outreach and Communication Specialist ESP Jateng/DIY, Yudi Wijanarko, kepada SP, Senin (4/8), mengatakan, kawasan Potorono memiliki arti penting karena menjadi kawasan tangkapan air dan hulu Sungai Tangsi, Daerah Aliran Sungai (DAS) Progo. Keberadaan perdes tersebut juga sangat penting untuk menjaga 3 hal, yakni penyelamatan sumber air, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan pendapatan asli desa. Kedelapan perdes itu memiliki fokus perhatian yang berbeda. Seperti Desa Sukomakmur, perdesnya secara khusus mengatur tentang pengelolaan sumber daya hutan di kawasan hutan pangkuan Desa Sukomakmuir. Perdes Desa Sutopati lebih fokus pada tata kelola sumber daya alam desa, Sukorejo memilih pengelolaan dan penataan lingkungan desa, Sukomulyo tentang kewenangan desa dalam pelestarian fungsi dan manfaat sumber daya hutan. Perdes Krumpakan tentang pengelolaan dan pelestarian sumber daya hutan pangkuan desa, Desa Banjaragung tentang pengelolaan air, Mangunrejo tentang pengelolaan sumber daya hutan lestari pangkuan Desa Mangunrejo, sedangkan Perdes Sambak mengatur kelembagaan pengembangan dan pengelolaan agrowanawisata. [142] Post Date : 05 Agustus 2008 |