Pengolahan Sampah di Jakarta Akan Berbasis Bisnis

Sumber:tempo.co - 26 Mei 2013
Kategori:Sampah Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun depan akan menerapkan sistem pengolahan sampah berbasis bisnis. Garis besar konsepnya adalah menggandeng masyarakat atau badan usaha untuk memberdayakan sampah.

"Jadi penanganan sampah sudah tidak sekadar angkut ke tempat pembuangan sampah," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin, Ahad, 26 Mei 2013. "Itu model kuno."

Unu menjelaskan, model kuno semacam ini menelan biaya yang besar, terutama dalam hal tipingfee atau pengelolaan sampah per ton. "Tercatat DKI Jakarta bisa mengeluarkan biaya hingga Rp 400 ribu per ton per hari. Padahal sampah di Ibu Kota bisa mencapai 1.200 ton per hari."

Untuk itu, Unu menjelaskan, saat ini pemerintah sedang menyusun peraturan gubernur yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah tentang Pegelolaan Sampah, yang baru saja disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.

Isi dari peraturan gubernur tersebut akan mengatur bagaimana hubungan bussines to bussines dalam pengelolaan sampah. Dalam Perda Pengelolaan Sampah tersebut dijelaskan mengenai adanya kemitraan, terutama dalam hal daur ulang dan pengolahan sampah.

"Bahkan kemitraan ini bisa dilakukan di tingkat paling bawah, yaitu rukun tetangga (RT)," ujar Unu. Masyarakat dalam perda ini bisa menggandeng pelaku usaha sehingga sampah memiliki nilai ekonomis.

Nah, perda ini juga meminta pemerintah daerah untuk memberikan insentif kepada masyarakat atau kelompok di dalamnya untuk hal pengelolaan sampah. Suntikan ini bisa berupa fiskal, seperti modal; atau non-fiskal, seperti pendampingan.

Unu mengatakan, ketentuan mengenai adanya pengelolaan sampah agar memiliki nilai ekonomis ini merupakan kemajuan jika dibanding aturan pendahulunya, dengan sisi sanksi yang lebih menonjol.

"Sanksi itu belakangan, yang penting adalah nilai edukasi," kata Unu. Menurut dia, jika masyarakat diberi motivasi soal pengelolaan sampah, bisa membantu mengurangi beban sampah di Jakarta.

Menurut Unu, kemungkinan pergub turunan dari perda ini selesai digodok Oktober. Dengan demikian, akhir tahun atau memasuki awal tahun 2014, bisa mulai disosialisasikan di masyarakat.



Post Date : 27 Mei 2013