Denda Pembuang Sampah Sembarangan

Sumber:jambiekspres.co.id - 23 Januari 2014
Kategori:Sampah Luar Jakarta

Ada banyak cara yang diterapkan di sekolah-sekolah dalam rangka menegakkan kedisiplinan, khususnya dalam menjaga kebersihan lingkungan sekolah.

Selain menyediakan sarana prasarana seperti bak sampah diberbagai sudut sekolah dan menghimbau perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Beberapa sekolah juga menerapkan sanksi bagi siswa yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Salah satunya adalah di SMK PGRI 2 Kota yang dipimpin Muhri, SE yang menerapkan sanksi denda Rp 50 ribu bagi siswa yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

“Awal menerapkan sanksi ini tentu banyak yang protes. Tetapi karena sudah disosialisasikan sejak awal, maka akhirnya siswa bisa mengerti dan menerima. Karena tujuannya juga bagus. Kalau tidak ingin didenda ya terapkanlah pola hidup bersih dan disiplin membuang sampah ditempat yang disediakan,” jelasnya.

Sebelum diterapkannya sanksi tersebut, diakui Muhri memang masalah sampah masih menjadi kendala tersendiri. Tetapi sejak ada sanksi tersebut, lingkungan SMK PGRI 2 menjadi asri dan bebas dari sampah.

“Siswa dengan sadar akhirnya menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah ditempatnya,” sambungnya. Selain sampah, di SMK yang memiliki empat pilihan program tersebut juga memiliki sanksi tegas tersendiri dalam menangani masalah parkis sembarangan.

Sepeda motor yang kedapatan parkir sembarangan, bannya langsung dikempesi. Ini berlaku juga pada guru. Dengan adanya penerapan sanksi tegas ini, parkir sepeda motorpun rapi tanpa perlu dirapikan lagi karena warga sekolah takut ban motor dikempesi.

“Ini adalah solusi paling efektif untuk mengatasi masalah seputar sampah dan parkir bebas,” pungkas Muhri.



Post Date : 23 Januari 2014