|
Ada banyak cara yang diterapkan di sekolah-sekolah dalam
rangka menegakkan kedisiplinan, khususnya dalam menjaga kebersihan lingkungan
sekolah. Selain menyediakan sarana prasarana seperti bak sampah diberbagai
sudut sekolah dan menghimbau perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Beberapa
sekolah juga menerapkan sanksi bagi siswa yang kedapatan membuang sampah
sembarangan. Salah satunya adalah di SMK PGRI 2 Kota yang dipimpin Muhri, SE
yang menerapkan sanksi denda Rp 50 ribu bagi siswa yang kedapatan membuang
sampah sembarangan. “Awal menerapkan sanksi ini tentu banyak yang protes. Tetapi
karena sudah disosialisasikan sejak awal, maka akhirnya siswa bisa mengerti dan
menerima. Karena tujuannya juga bagus. Kalau tidak ingin didenda ya terapkanlah
pola hidup bersih dan disiplin membuang sampah ditempat yang disediakan,”
jelasnya. Sebelum diterapkannya sanksi tersebut, diakui Muhri memang masalah
sampah masih menjadi kendala tersendiri. Tetapi sejak ada sanksi tersebut,
lingkungan SMK PGRI 2 menjadi asri dan bebas dari sampah. “Siswa dengan sadar akhirnya menjaga kebersihan lingkungan dengan
membuang sampah ditempatnya,” sambungnya. Selain sampah, di SMK yang memiliki
empat pilihan program tersebut juga memiliki sanksi tegas tersendiri dalam
menangani masalah parkis sembarangan. Sepeda motor yang kedapatan parkir sembarangan, bannya langsung
dikempesi. Ini berlaku juga pada guru. Dengan adanya penerapan sanksi tegas
ini, parkir sepeda motorpun rapi tanpa perlu dirapikan lagi karena warga
sekolah takut ban motor dikempesi. “Ini adalah solusi paling efektif untuk mengatasi masalah seputar
sampah dan parkir bebas,” pungkas Muhri. Post Date : 23 Januari 2014 |