Kepala Dinas Kebersihan, Unu Nurdin, mendorong agar Pemprov DKI segera
membentuk Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pengelolaan sampah yang
didalamnya tercakup konsepBusiness to Business (B to B) yang akan
diterapkan oleh pihaknya dalam pengelolaan sampah.
"Paling tidak tahap, pertama harus ada
turunan Pergub menyangkut konsep B to B, setelah itu kita sosialisasi,"
kata Unu saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Minggu (26/5/2013).
Unu mengungkapkan, jika nantinya Pergub sudah
dibuat, maka petunjuk pelaksanaan konsep B to B hanya tinggal ditandatangani
dan bisa mulai sosialisasi. "Dengan konsep B to B, kawasan itu bisa
kerjasama dengan pebisnis. Jangan tergantung sama Pemda. Nanti ada kesepakatan.
Saya siapkan kendaraan, misalnya, kayak gitu," terang Unu.
Menurutnya, edukasi dalam pengelolaan sampah
sangat penting dilakukan sehingga bisa memberikan motivasi untuk mengelola
sampah itu sendiri dan efek jera menjadi belakangan.
"Edukasi yang penting sehingga nantinya akan
ada pemberdayaan sebuah kawasan potensial ekonomi yang memungkinkan untuk
biayai sendiri, tapi Pemda yang akan melayani. Buang ke Bantar Gebang bayar
tipping fee Pemda juga yang bayar," paparnya.
Dengan begitu, lanjut Unu, secara otomatis beban
Pemda akan berkurang untuk pengelolaan sampah. Unu berharap bulan Oktober
mendatang, konsep B to B sudah bisa dijalankan. Pada proses sosialisasi nanti,
kata Unu, Dinas kebersihan akan melibatkan masyarakat sebagai ujung tombak.
"RT RW itu kan domain di bawah kelurahan.
Kita juga akan berkunjung ke kantor walikota, paparan, berdialog. Setelah itu
baru disosialisasikan ke RT, RW dan warga secara keseluruhan," tutup Unu.
Sebelumnya, pada 21 Mei 2013 lalu, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selain mengesahkan Raperda tentang pengelolaan
sampah, Badan Legislasi Daerah (Balegda) juga mengusulkan dua Raperda prakarsa
dewan diantaranya perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2010 tentang Pembentukan
Perda dan perubahan Perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi daerah.
Dalam Rapat Paripurna pengesahan Raperda pengelolaan
sampah, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) berharap Perda ini bisa
memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan partisipasi aktif
masyarakat, dan pengelolaan kebersihan di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Post Date : 27 Mei 2013
|