|
Tiga warga Batam dinyatakan bersalah dan melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Batam nomor 5 tahun 2007 tentang kebersihan dalam sidang tindak pidana ringan di PN Batam, pagi tadi (14/6). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pun menjatuhkan denda hingga mencapai Rp 1,5 Juta. Dua orang terdakwanya yakni Yerita Maruba Rumahorbo dan Joni menghadiri persidangan. Sementara satu orang terdakwa lainnya Gunawan tidak hadir dalam persidangan. Yerita seorang supir lori pengangkut sampah diamankan petugas Satpol PP saat melintas di sekitar Simpang Frengki. Ia mengangkut sampah melampaui batas dan tidak disertai pengaman. “Melebihi kapasitas dan tanpa jaring sehingga banyak sampah berceceran di jalan raya,” Kata Cahyono, hakim yang memimpin persidangan. Menurut Cahyono, Yerita dengan tegas melanggar Perda no 5 tahun 2007, pasal 14 ayat 1 huruf k yakni mengotori jalan dalam proses pengangkutan barang. Atas perbuatannya , Yerita dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 1 bulan kurungan Hukuman yang sama juga diberikan kepada terdakwa lainnya, Joni. Ia Divonis bersalah dan didenda Rp 500 ribu dengan subsider satu bulan kurungan. Ia terbukti melanggar Perda pasal 14 ayat 1 huruf a. Ia tertangkap tangan sedang membuang sampah di luar tempat penampungan sampah di dekat tempat usahanya di Aviari, Batuaji. Hukuman yang paling berat diberikan kepada
Gunawan, warga Eden Garden Nagoya. Ia didenda Rp 1,5 Juta subsider kurungan
satu bulan 15 hari. Ia divonis melanggar Perda Kebersihan pasal 14 ayat 1 huruf
h yakni “Semua uang denda yang diserahkan oleh para pelanggar Perda Kebersihan akan diserahkan ke kas daerah,” kata Cahyono.
Post Date : 14 Juni 2013 |