Sumber Air Kawasan Atas Berkurang

Sumber:Suara Merdeka - 01 April 2013
Kategori:Air Minum
KUDUS - Penurunan debit sumber air di kawasan atas menjadi persoalan yang diperkirakan akan dihadapi masyarakat di kawasan tersebut pada masa mendatang. Kondisi tersebut dipicu kerusakan hutan di Gunung Muria.

Butuh upaya mulai dari konservasi lingkungan maupun dukungan regulasi agar sumber air di tempat itu dapat tetap lestari.

Direktur PDAM Kabupaten Kudus Achmadi Safa, mengemukakan hal tersebut, kemarin. Salah satu parameter yang perlu diwaspadai terkait potensi krisis air bersih di lereng Gunung Muria yakni penurunan elevasi sumur yang dimiliki perusahaan pelat merah tersebut.

''Sejumlah sumur terpantau berkurang terutama saat musim penghujan,'' jelasnya.

Kajian sementara yang dilakukannya, penurunan berkisar 5 persen dari kondisi awal. Penjelasannya, pada setiap sumur produksi rata-rata dipasang pompa air dengan kedalaman 55 meter. Peralatan tersebut dapat bekerja secara maksimal bila di atas pompa masih ada cadangan air setinggi tiga meter.

''Pada letak pompa seperti itu, paling tidak air harus sedalam 52 meter di dalam pipa,'' imbuhnya.

Saat kondisi normal, di atas pompa terdapat cadangan air sekitar 10 meter. Namun begitu, terkadang saat cuaca ekstrem misalnya saat musim panas berkepanjangan ini cadangan air di atasnya berkurang hingga hanya mencapai 7 - 8 meter.

Bertambah

Saat musim penghujan, elevasi air dimungkinkan bertambah. Hanya saja, kondisinya cukup sulit untuk mencapai elevasi saat beberapa tahun yang lalu. Dia meyakini, butuh waktu yang lama agar elevasi dapat mencapai kondisi pada 1980-an saat belum terpantau penurunan elevasi itu. Satu hal yang pasti, kondisi tersebut belum sampai mengganggu pelayanan kepada pelanggan. ''Pasokan untuk pelanggan masih tetap aman,'' jelasnya.

Hanya saja, bila hal tersebut tidak diantisipasi dengan baik diyakini akan menjadi masalah besar di kemudian hari. Soal konservasi, Achmadi menyebut sebagai sesuatu hal yang wajib dilakukan. Bila daerah tangkapan air berkurang atau rusak, diperkirakan akan mempercepat penurunan debit sumber air yang ada.

Tidak hanya itu, pihak terkait diminta untuk menertibkan penggunaan pengambilan air di kawasan tersebut. Upaya seperti itu tidak dimaksudkan menghalangi pengelolaan air di tempat tersebut. Namun begitu, segala sesuatunya perlu dilakukan kaji ulang agar sesuai aturan perundangan dan kondisi yang ada di lapangan. (H8-42,23)

Post Date : 01 April 2013