DPRD DKI telah mengesahkan Perda tentang pengelolaan sampah. Dalam perda
itu, pengelola kawasan komersil diwajibkan untuk mengelola sampahnya secara
mandiri.
Kepala Dinas
Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin mengatakan untuk menciptakan kota Jakarta
yang bersih dan nyaman, tidak akan efektif jika hanya dikerjakan oleh Pemprov
DKI. Oleh sebab itu diperlukan partisipasi langsung dari masyarakat, termasuk
pengelola kawasan komersil dan kawasan permukiman elite.
"Pengelola
kawasan komersil berkewajiban melakukan pengumpulan, pengangkutan dan
pengolahan sampahnya sendiri atau dapat dikerjakan bersama dengan badan usaha
di bidang kebersihan," ujar Unu di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka
Selatan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2013).
Unu melanjutkan,
jika pihak pengelola kawasan komersil dan kawasan elite tersebut membuang
sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang, maka diwajibkan membayar
retribusi pengolahan sampah.
"Sehingga
pembiayaan APBD di sektor kebersihan yang selama ini dibebankan kepada
pemerintahan dapat dikurangi, malah kita mendapatkan PAD dari retribusi,"
kata Unu.
Dengan demikian,
lanjut Unu, maka pihak Dinas Kebersihan akan lebih fokus untuk menangani
kebersihan fasilitas publik bagi masyarakat menengah ke bawah.
Unu menjelaskan
dalam Perda tersebut mengatur tentang pengelolaan sampah DKI Jakarta dari
sumber sampah (hulu) hingga TPA (hilir). Perda ini juga mengatur pengelolaan
sampah di DKI secara komprehensif, mulai dari hak, kewajiban dan tanggung jawab
pengelola kawasan komersil dan kawasan elite.
Post Date : 28 Mei 2013
|