Pengelola Kawasan Komersil dan Elite Wajib Kelola Sampah Sendiri

Sumber:detik.com - 21 Mei 2013
Kategori:Sampah Jakarta

DPRD DKI telah mengesahkan Perda tentang pengelolaan sampah. Dalam perda itu, pengelola kawasan komersil diwajibkan untuk mengelola sampahnya secara mandiri. 

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin mengatakan untuk menciptakan kota Jakarta yang bersih dan nyaman, tidak akan efektif jika hanya dikerjakan oleh Pemprov DKI. Oleh sebab itu diperlukan partisipasi langsung dari masyarakat, termasuk pengelola kawasan komersil dan kawasan permukiman elite.

"Pengelola kawasan komersil berkewajiban melakukan pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan sampahnya sendiri atau dapat dikerjakan bersama dengan badan usaha di bidang kebersihan," ujar Unu di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2013).

Unu melanjutkan, jika pihak pengelola kawasan komersil dan kawasan elite tersebut membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang, maka diwajibkan membayar retribusi pengolahan sampah.

"Sehingga pembiayaan APBD di sektor kebersihan yang selama ini dibebankan kepada pemerintahan dapat dikurangi, malah kita mendapatkan PAD dari retribusi," kata Unu.

Dengan demikian, lanjut Unu, maka pihak Dinas Kebersihan akan lebih fokus untuk menangani kebersihan fasilitas publik bagi masyarakat menengah ke bawah.

Unu menjelaskan dalam Perda tersebut mengatur tentang pengelolaan sampah DKI Jakarta dari sumber sampah (hulu) hingga TPA (hilir). Perda ini juga mengatur pengelolaan sampah di DKI secara komprehensif, mulai dari hak, kewajiban dan tanggung jawab pengelola kawasan komersil dan kawasan elite.



Post Date : 28 Mei 2013