|
CIMAHI, (PR).- Sedikitnya 72 instalasi pengolah air limbah (IPAL) pabrik dalam pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi. Tindakan itu dilakukan sebagai buntut banyaknya industri yang membuang limbah ke sungai tanpa diproses dulu di IPAL. Akibatnya, sebagian besar sungai di Kota Cimahi tercemari limbah industri. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Arlina Umira K, didampingi Kabag TU Lingga Sethyanegara dan Kabid Pencegahan dan Pengadilan Pencemaran Lingkungan Dien Wulandiati kepada "PR" di Pusdik Bekang Jln. Gedung Empat Cimahi, Rabu (13/10). "Memang kita akui, penggunaan IPAL pada umumnya belum otpimal. Akibatnya, limbah mencemari sungai. Untuk itu, kami lakukan pembinaan terhadap pabrik-pabrik yang belum mengoptimalkan IPAL dan terus memonitornya," ujar Arlina. Dia mengungkapkan, sedikitnya 11 industri di Kota Cimahi telah ikut menandatangani program superkasih (surat pernyataan kali bersih-red.) yang dicanangkan Kementerian Lingkungan Hidup. Untuk itu, pengusaha dituntut mengoptimalkan penggunaan IPAL dengan dilengkapi standar dan perlengkapan yang dibutuhkan. Sumur tercemari Menyinggung keluhan warga RW 6 dan RW 7 Kel. Leuwigajah, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi karena sumurnya diduga tercemar limbah, Lingga mengaku baru menerima laporan tersebut Selasa (12/10). Padahal sekira dua bulan lalu, ketika warga RW 6 meminta Dinas LH membantu membersihkan Sungai Cisangkan yang tercemar, warga tidak menyampaikan kasus sumur tercemar. Namun demikian, atas laporan yang diterimanya, Dinas LH akan berkoordinasi dengan dinas terkait serta camat dan lurah setempat untuk menangani masalah itu. "Kami tidak akan tinggal diam. Hanya dalam menyelesaikannya harus bertahap, tidak sekarang minta diperbaiki besok langsung ada dilaksanakan," tuturnya. Untuk itu lanjut Lingga, pihaknya meminta dukungan masyarakat Cimahi dalam ikut mengawasi lingkungannya. Jika mengetahui adanya pabrik yang membuang limbahnya ke sungai, hendaknya hal itu segera dilaporkan. Tentunya, Dinas LH akan bertindak bersama instansi terkait. Kabid Pencegahan dan Pengadilan Pencemaran Lingkungan Dien Wulandiati mengatakan sejauh ini belum mendeteksi adanya pencemaran sumur warga oleh limbah industri. "Kami harus mendeteksi dulu, minimal air sumur warga diperiksa di laboratorium. Apakah betul sumur itu tercemari limbah industri atau tidak. Jadi, harus ada pemeriksaan. Tetapi, biasanya yang mendeteksi air sumur itu dari dinas kesehatan," katanya. Namun demikian, Dien mengakui bahwa Sungai Cisangkan yang ada di Kampung Cibogo, Kel. Leuwigajah masih tercemari empat pabrik yaitu PT SI, PT GS, PT KG, dan PT SMM. Itu terjadi akibat limbah industri di empat pabrik yang dibuang ke sungai tersebut belum optimal diolah di IPAL. Selain itu, ada bagian-bagian IPAL yang rusak sehingga cara kerjanya tidak maksimal. Oleh karenanya perlu diperbaiki dan disempurnakan. Dien mengungkapkan, Sungai Cisangkan selama ini berfungsi untuk mengairi sawah-sawah. Namun karena tercemar, tanaman padi milik petani tidak tumbuh baik. Untuk itu, warga bekerja sama dengan Dinas LH dan pemilik industri kerja bakti membersihkan sungai tersebut. Sedangkan untuk sementara limbah industri dari pabrik dibuang melalui pipa ke Bendungan Jurolot agar tidak mengganggu saluran irigasi. (B-45) Post Date : 14 Oktober 2004 |