|
Jakarta, Kompas - Ketua Umum Indonesia Solid Waste Association Sri Bebassari mengungkapkan, saat ini baru 3 persen sampah di Jakarta yang sudah diolah. Sisanya dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah. ”Ketergantungan pada TPA (tempat pembuangan akhir) masih tinggi karena untuk membuat tempat pengolahan sampah yang kecil di sekitar permukiman warga itu membutuhkan waktu,” ujarnya, Jumat (22/2). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan pengganti Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988 tentang persampahan. Selain itu, rencana induk sampah 2012-2032 juga masih dibahas. Salah satu yang akan diatur dalam rencana induk ini adalah pemakaian TPA 20 tahun ke depan. ”TPA masih digunakan dalam 20 tahun ke depan. Namun, jumlah sampah yang dibuang ke TPA berkurang hingga tinggal 20 persen. Sisanya, sampah bisa diolah di lingkungan warga,” kata Sri yang bersama Indonesia Solid Waste Association menjadi narasumber dalam penyusunan kedua regulasi persampahan itu. Dengan ketergantungan pada TPA, dibutuhkan banyak lokasi penampungan sementara untuk menumpuk sampah sebelum diangkut ke TPA. Bahkan lokasi penampungan ini sering terletak di pinggiran sungai. Sri mengatakan, salah satu model pengolahan sampah yang akan dilakukan Jakarta adalah intermediate treatment facility (ITF). Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan ITF Sunter sebagai kerja sama dengan investor. Dengan teknologi tinggi, ITF direncanakan mampu mengolah 1.000 ton sampah per hari. Adapun keberadaan tempat pengolahan sampah (TPS) di lingkungan permukiman warga saat ini masih membutuhkan penguatan kelembagaan. Lurah Johar Baru Nurhelmi Savitri mengaku, pengolahan sampah yang ada di kelurahannya masih membutuhkan pendampingan. Menurut dia, sebagian warga masih membuang sampah ke TPA. Menurut Ketua RW 02 Johar Baru Dewa, warga masih bergantung pada truk sampah. ”Seringkali truk sampah datang seminggu sekali. Bila truk belum datang, sampah ditaruh di depan rumah, dalam karung,” katanya. Larangan Aparat dan warga kelurahan Rawabadak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara memberlakukan larangan buang sampah sembarangan. Pelanggar dikenai sanksi menyerahkan kartu tanda penduduk dan membuat surat pernyataan bersalah. Inisiatif ini dinilai mampu mengurangi jumlah sampah buangan. Lurah Rawabadak Utara Suranta menyebutkan, sedikitnya 12 orang tertangkap basah membuang sampah di tepi jalan atau kali dalam satu bulan terakhir. Empat di antaranya warga Kelurahan Rawabadak Utara dan delapan lainnya warga Kelurahan Tugu Utara, Tugu Selatan, dan Rawabadak Selatan. Selain menyerahkan KTP untuk dicatat identitasnya, pembuang sampah di sembarang tempat diminta membuat surat pernyataan bersalah. Peraturan berlaku bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan di wilayah Rawabadak Utara. Selain satuan polisi pamong rraja dan aparat kelurahan, pengawasan melibatkan tokoh masyarakat, ketua RT/RW, dan warga. ”Aturan disosialisasikan lewat pengajian, pertemuan RT/RW, dan rapat yang melibatkan semua unsur masyarakat sebelum berlaku mulai bulan lalu. Akhirnya, semua terlibat sebagai pengawas,” kata Suranta. Sekretaris Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Istanbul Afrikana menambahkan, meski belum memberlakukan sanksi sebagaimana diterapkan Kelurahan Rawabadak Utara, pihaknya menerapkan piket untuk menjaga kebersihan. (ART/MKN) Post Date : 25 Februari 2013 |