|
Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (LHKP) Kolaka wajib membawa satu Kg sampah platik ke kantor. Kepala Dinas LHKP Kolaka, Wardi mengatakan, langkah tersebut untuk mengurangi volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir(TPA). Sampah-sampah plastik tersebut di simpan di bak penampungan, selanjutnya dijual ke pengusaha sampah plastik. "Sebelum terima gaji, pegawai harus bawa sampahnya satu Kg. Hasil penjualan sampah itu digunakan untuk membantu petugas penyapu dalam bentuk koperasi," katanya, Selasa (23/9) kemarin. Mantan Kabag Umum Setda Kolaka ini mengaku, kebijakannya tersebut cukup direspon para pegawai. Meskipun kebijakan tersebut baru diterapkan dalam internal Dinas LHKP. Terkait penilaian Adipura ke sebelas, kata Wardi, rencananya akan dilakukan verifikasi pertama. Hanya saja, jadwal kedatangan tim verifikasi belum diketahui. Yang menjadi obyek penilaian, yakni terminal, pasar, kantor, pelabuhan, TPA, sekolah, jalan kolektor (penghubung) antar provinsi, hutan dan taman kota, drainase, trotoar, RTH, Perumnas, BTN Tahoa dan kompleks Watuliandu. "Setiap obyek pantau sedikitnya ada empat kriteria yang dinilai," jelasnya.
Post Date : 24 September 2014 |