Sekira 202 warga Kota Jayapura terjaring dalam razia yustisi Perda
nomor 15 tahun 2011 tentang kebersihan. Mereka yang terjaring yustisi,
rata-rata dikenakan denda Rp50.000- Rp100.000.
Operasi Yustisi Perda Kebersihan di Kota Jayapura,
juga melibatkan Hakim Pengadilan Negeri dan pihak Kejaksaan Kota Jayapura.
"Dari hasil razia siang ini, para warga yang
terjaring umumnya tidak menempatkan tempat sampah di dalam mobilnya, padahal
sesuai Perda nomor 15, semua kendaraan roda 4 diwajibkan memiliki tempat
sampah. Selain itu, banyak diantara warga yang terjaring ini, mereka membuang
sampah bukan pada tempatnya termasuk di luar jam pembuangan sampah," ujar
Kepala Satpol PP Kota Jayapura, Dominggus Rumaropen, Jumat 24/5/2013).
Perda nomor 15 tahun 2011 mengatur tentang
kebersihan di Kota Jayapura, dalam Perda itu diatur tentang jam
pembuangan sampah bagi warga Kota Jayapura yaitu mulai pukul 06.00 WIT dan
16.00 WIT. Di luar jam tersebut, warga dilarang membuang sampah.
Selain itu, Perda ini juga mengatur kebersihan
khusus bagi pengendara roda empat di Jayapura. Bagi warga yang kedapatan
melanggar Perda tersebut, akan dikenakan sanksi maksimal 6 bulan kurungan
penjara atau sangsi denda hingga Rp50 juta.
Post Date : 27 Mei 2013
|