Buang Sampah Sembarangan, Ratusan Warga Didenda Rp50.000

Sumber:okezone.com - 24 Mei 2013
Kategori:Sampah Luar Jakarta

Sekira 202 warga Kota Jayapura terjaring dalam razia yustisi Perda  nomor 15 tahun 2011 tentang kebersihan. Mereka yang terjaring yustisi, rata-rata dikenakan denda Rp50.000- Rp100.000.

Operasi Yustisi Perda Kebersihan di Kota Jayapura, juga melibatkan Hakim Pengadilan Negeri dan pihak Kejaksaan Kota Jayapura.

"Dari hasil razia siang ini, para warga yang terjaring umumnya tidak menempatkan tempat sampah di dalam mobilnya, padahal sesuai Perda nomor 15, semua kendaraan roda 4 diwajibkan memiliki tempat sampah. Selain itu, banyak diantara warga yang terjaring ini, mereka membuang sampah bukan pada tempatnya termasuk di luar jam pembuangan sampah," ujar Kepala Satpol PP Kota Jayapura, Dominggus Rumaropen, Jumat 24/5/2013).

Perda nomor 15 tahun 2011 mengatur tentang kebersihan di Kota Jayapura,  dalam Perda itu diatur tentang jam pembuangan sampah bagi warga Kota Jayapura yaitu mulai pukul 06.00 WIT dan 16.00 WIT. Di luar jam tersebut, warga dilarang membuang sampah. 

Selain itu, Perda ini juga mengatur kebersihan khusus bagi pengendara roda empat di Jayapura. Bagi warga yang kedapatan melanggar Perda tersebut, akan dikenakan sanksi maksimal 6 bulan kurungan penjara atau sangsi denda hingga Rp50 juta. 



Post Date : 27 Mei 2013