Pemerintah Jakarta menjanjikan insentif bagi warga yang mengelola sampah
sendiri di lingkungan sekitarnya. Imbalan untuk warga ini akan diberikan secara
perorangan maupun badan usaha.
"Ini
penghargaan buat warga," kata Kepala Dinas Kebersihan Jakarta, Unu Nurdin,
di Balai Kota Jakarta, Senin 27 Mei 2013.
Ia mengatakan,
insentif untuk pengelolaan sampah diatur dalam peraturan daerah yang baru
disahkan pekan lalu. Dalam pasal 89 aturan itu, insentif terdiri dari dua
macam, yakni insentif fiskal dan insentif non fiskal.
Insentif fiskal,
kata Unu, berupa uang, dana bergulir, atau keringanan pajak daerah dan
pengurangan retribusi. Sementara insentif non fiskal bisa berupa kemudahan dalam
perizinan atau dalam bentuk penghargaan.
Memang, dalam
aturan tidak disebutkan berapa banyak uang yang akan diterima warga jika
mengelola sampah. Namun, nantinya pemberian insentif akan diusulkan dari Dinas
Kebersihan ke Gubernur Jakarta.
"Penerima insentif
berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan tim yang dibentuk Gubernur,"
kata Unu.
Unu berharap Perda
ini mendorong warga berpartisipasi mengolah sampah Jakarta. Dia juga
berharap ada inisiatif perusahaan-perusahaan di Jakarta. Menurutnya, ada dua
perusahaan yang sedang mempertimbangkan untuk melakukan pengelolaan sampah
sendiri, yaitu PT Astra Internasional Tbk dan PT Ciputra Development Tbk.
Pengelolaan sampah itu akan jadi bagian dari kegiatan Corporate Social
Responsibility (CSR) mereka. "CSR kan juga untuk kepedulian
lingkungan," ujar Unu.
Post Date : 28 Mei 2013
|