PANGKALAN BALAI (SI) – Dari 38 rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan Pemkab Banyuasin, tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Banyuasin hanya menerima 37 raperda dan yang kemudian disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Raperda yang ditolak yakni perubahan atas Perda Kabupaten Banyuasin No 6/2006 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pengembangan Sistem Penyediaan Air Bersih dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak untuk Masa Dua Tahun Anggaran.
Tujuh fraksi yang menolak yakni Fraksi Golkar,PDIP,Demokrat, PKB,PAN,PKS,dan Reformasi, lantaran raperda yang diajukan sifatnya hanya revisi dari perda sebelumnya. Seharusnya raperda yang diajukan merupakan raperda baru.Sementara,proyek air bersih tersebut seharusnya telah rampung pembayarannya.
Juru bicara Fraksi Golkar, Lili Antaladewa, mengungkapkan, pada prinsipnya,pihaknya sangat menyetujui rekomendasi yang disampaikan Pansus IV terkait raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Banyuasin No 6/2006 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pengembangan Sistem Penyediaan Air Bersih dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Ja-mak untuk Masa Dua Tahun Anggaran ini.
Hal senada diungkapkan juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan juru bicara Fraksi Demokrat, Syamsiah.Kedua fraksi ini menjelaskan, raperda tentang pengadaan air bersih tersebut tidak bisa dilanjutkan karena pihak yang berkompeten belum bisa memberikan penjelasan detail. Bupati Banyuasin Amiruddin Inoed mengaku menerima keputusan Dewan yang menolak pengesahan raperda proyek pengadaan air bersih. (yopie cipta raharja)
Post Date : 30 Juni 2009
|