Pengelolaan TPA Cipeucang Berantakan

Sumber:Kompas - 12 Februari 2013
Kategori:Sampah Jakarta
Tangerang Selatan, Kompas - Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah Cipeucang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, amburadul. Tidak ada pengolahan air lindi, air lindi bocor, dan sanitary landfill tidak berjalan sehingga mencemari lingkungan sekitar.

Hal itu terungkap dalam pertemuan antara anggota Komisi IV DPRD Tangsel, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Tangsel, serta Badan Lingkungan Hidup Daerah Tangsel, Kamis (21/2).

”Pengelolaan sampah di TPA Cipeucang sangat buruk. Katanya sanitary landfill, tetapi kalau hujan sampahnya naik semua, air lindi tidak diolah dan bocor,” kata Endang Sugianto, Ketua Lembaga Peran Serta Masyarakat (LPSM) TPA Cipeucang.

Bahruddin, warga lainnya, menilai, pengoperasian TPA Cipeucang dipaksakan. ”Saya pernah ikut studi banding ke Malang terkait sampah. Di sana, sampah menjadi berkah, tetapi di Cipeucang justru menjadi malapetaka bagi warga di sekitarnya.”

Endang menambahkan, setiap hari ada 40 truk sampah masuk ke TPA. Akan tetapi, sampah tersebut hanya ditutup dengan tanah yang diangkut oleh empat truk saja sehingga tidak mampu menutup seluruh sampah.

”Katanya pengelolaannya memakai teknologi tinggi, tetapi nyatanya hanya diuruk. Kalau itu, sih, bukan teknologi tinggi, tetapi cara kuno,” kata Agus, warga lainnya, dalam pertemuan di Gedung DPRD Tangsel.

Ketua Komisi IV DPRD Tangsel Gacho Sunarso mendesak agar Pemerintah Kota Tangsel segera memperbaiki manajemen pengelolaan TPA Cipeucang. ”Intinya adalah manajemen jangan sampai berantakan. Katanya teknologi modern, ternyata hanya omong doang,” ucapnya.

Kepala DKPP Tangsel M Taher Rochmadi mengakui, dan segera memperbaiki pengelolaan TPA Cipeucang, serta menutup kebocoran air lindi.

TPST Ciangir


Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana menjadikan Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, sebagai kawasan permukiman. Semula, desa ini akan dijadikan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) untuk sampah DKI Jakarta. Hal itu tertuang dalam Rencana Umum Tata Ruang (RTRW) 2011-2031.

Dalam RTRW sebelumnya, sebagian Kecamatan Legok diperuntukkan sebagai kawasan permukiman. ”Saat ini, semua akan dijadikan sebagai kawasan permukiman,” kata Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang Akip Samsudin pada wartawan.

Dengan perubahan RTRW, kata Akip, secara otomatis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa menggunakan lahannya seluas 100 hektar yang ada di Desa Ciangir untuk tempat pembuangan atau pengolahan sampah. ”Jadi, harus mengikuti RTRW yang baru,” kata Akip.

Sebelumnya, Agustus 2009, Pemprov DKI dan Pemkab Tangerang pernah menandatangani nota kesepahaman bersama. Isinya mengenai rencana pembangunan proyek TPST Ciangir di atas lahan seluas 98 hektar milik Pemprov DKI.

Namun, rencana itu gagal karena Kabupaten Tangerang tidak menerima hasil kajian yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dan belum ditemukannya teknologi yang tepat untuk proyek tersebut. (RAY/PIN)

Post Date : 22 Februari 2013