|
Sampah seakan menjadi masalah yang tak ada habisnya bagi kota Jakarta. Akibatnya, karena menumpuknya sampah yang tak terkendali, terjadi efek domino yang sangat merugikan, seperti beberapa waktu lalu. Terjadi banjir di Jakarta, dimana itu semua lebih diakibatkan menumpuknya sampah di sungai-sungai yang ada di Jakarta. Memang, kesadaran masyarakat Jakarta perlu ditingkatkan mengenai pengelolaan sampah. Sehingga mereka tidak seenaknya saja membuang sampah ke sungai. Dan akhirnya mengakibatkan banjir yang sangat merugikan. Untuk itu, belum lalam ini, Dinas Kebersihan DKI Jakarta menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah akan segera rampung dibahas di Badan Legislasi DPRD Provinsi DKI Jakarta (Balegda) dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut sempat disampaikan Kepala Dinas Kebersihan DKI Unu Nurdin beberapa waktu lalu, dia menuturkan Perda Pengelolaan Sampah yang baru itu tidak hanya mengatur sanksi terhadap saja tetapi juga mengatur pengelolaan sampah di DKI Jakarta secara komprehensif. "Ya, sejak tahun lalu, kami sudah merampungkan Naskah Akademis Raperda Pengelolaan Sampah. Tahun ini, Raperda tersebut akan dibahas di Balegda DKI dan diberlakukan sebagai Perda secara efektif," kata Unu. Unu menambahkan, aturan tersebut nantinya akan menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan dalam Wilayah DKI Jakarta. Diharapkan, dengan adanya aturan tersebut masalah sampah DKI akan terpecahkan. "Karena substansi Perda tersebut tidak hanya mengatur masalah sanksi semata. Karena jika hanya mengatur sanksi sudah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum)," kata Unu. Ya, Perda tersebut, merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Permendagri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah dan PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. "Perda ini juga mengatur pengelolaan Sampah DKI Jakarta dari hulu, yakni sumber sampah hingga hilir, yaitu Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Semua peraturan tersebut wajib ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI melalui peraturan di tingkat daerah," tutur Unu. Meski demikian, Unu menilai pengelolaan kota Jakarta yang bersih dan nyaman tidak akan berjalan secara efektif jika hanya dibebankan kepada pemerintah saja. "Peran aktif semua stakeholder termasuk masyarakat untuk menjaga kebersihan sangat diperlukan. Perda ini mengatur sinergitas semua pemangku kepentingan," kata Unu. Post Date : 15 April 2013 |