|
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Kota Bandung, Asep Warlan, menganjurkan. agar Pemerintah Kota Bandung membuat Peraturan Daerah mengenai kebijakan strategis pengolahan sampah. Hal itu dimaksudkan supaya pemkot memiliki acuan yang jelas untuk melakukan tindakan pengolahan sampah di Kota Bandung.
"Perda yang sekarang masih umum dan parsial, hanya pengolahan sampah saja. Sementara kebijakan strategisnya belum ada," ujar Asep kepada wartawan saat ditemui di Jalan Gesan Ulum, Kota Bandung, Senin, 6 Oktober 2014.
Menurut dia, seharusnya peraturan daerah mengenai pengolahan sampah dijabarkan secara spesifik setiap aspek yaitu dengan rencana strategis pengolahan sampah. Yang membahas aspek regulasi, kelembagaan, teknologi, pendanaan, ekonomi bisnis, juga partisipasi masyarakat. Kebijakan strategis tersebut kemudian dibuat secara komprehensif dengan lengkap menjabarkan setiap aspeknya.
"Kalau mau komprehensif, ya dibuat peraturan daerah mengenai kebijakan strategis pengolahan sampah kota Bandung tahun 2015-2025 misalnya, supaya kuat rujukannya," ujarnya.
Dalam rencana strategis tersebut, tiga pelaku utama pengolahan sampah seperti pemerintah, masyarakat dan pengusaha harus dilibatkan. Sehingga, nantinya akan terinci secara jelas bagaimana road map, peta jalan dan blue print pengolahan sampah seperti apa.
Sehingga, Asep melanjutkan, apabila kebijakan strategis pengolahan sampah sudah dibuat, segala tindakan dan aksi tentang pengolahan sampah seperti proyek Insenerator sampah atau yang dikenal dengan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) jelas aturannya. "Buku induk (kebijakan strategis) inilah yang nantinya menjadi rujukan bagi pelaku pengelolaan sampah ke depannya," kata Asep.
Pemerintah Kota Bandung berencana untuk melanjutkan pembangunan PLTSa berbasis insinerator sampah warisan Wali Kota Bandung sebelumnya, Dada Rosada. Rencananya, mesin pembakar sampah akan dibangun di dekat Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Gedebage, Bandung.
Namun, rencana pembangunan mesin pembakar sampah itu, menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat dan jaringannya menyatakan penolakan terhadap proyek PLTSa.
Alasannya, PLTSa belum memiliki kajian standar nasional Indonesia. Selain itu, fasilitasnya dikhawatirkan akan menebarkan racun lewat debu sisa pembakaran sampah. Sementara, saat ini Pemkot Bandung masih melakukan kajian terhadap biaya tipping fee dan dampak sosial apabila proyek tersebut direalisasikan.
Post Date : 07 Oktober 2014 |