|
Tim Kelompok Kerja Sanitasi Kabupaten Sambas sudah memasuki tahapan pematangan memorandum program sanitasi. Tim Pokja yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Sambas Nomor 387/BAPPEDA/2014 tanggal 26 Juni 2014, diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Sambas, Sekretaris Tim Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sambas, serta didukung beberapa bidang-bidang penting. Sedangkan Ketua Tim Sekretariat Pokja Sanitasi dijabat Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Sambas. Sekda Sambas, Jamiat Akadol, mengatakan jika Tim Pokja, terutama bidang atau seksi Pokja dan Tim Sekretariat Pokja, rutin menggelar pertemuan. Terakhir, tim sedang mempersiapkan dan pembahasan finishing memorandum program sanitasi atau MPS. Program dan kegiatan dalam dokumen MPS tersebut, nantinya, dijelaskan Sekda, merupakan hasil konsolidasi dan integrasi dari berbagai dokumen perencanaan, terkait pengembangan sektor sanitasi dari berbagai kelembagaan terkait, baik sinkronisasi dan koordinasi pada tingkat kabupaten, provinsi, maupun kementerian/lembaga untuk periode jangka menengah. Dari sisi penganggaran, dokumen MPS itu, menurut dia, juga memuat rancangan dan komitmen pendanaan untuk implementasinya, baik komitmen alokasi penganggaran pada tingkat kabupaten, provinsi, pusat, maupun dari sumber pendanaan lainnya. “Untuk sumber penganggaran dari sektor pemerintah, keseluruhan komitmen dalam dokumen ini akan menjadi acuan dalam tindak lanjut melalui proses penganggaran formal tahunan,” ungkap Sekda. Memorandum program ini, sebut dia, dilengkapi dengan tabel-tabel rencana investasi program, rencana pelaksanaan periode sampai akhir lima tahun ke depan, dan peta-peta pokok yang dapat menjelaskan arah pengembangan dan struktur ruang perkotaannya. Dokumen MPS, terang Sekda, merupakan saringan akhir agar semua program dan kegiatan yang akan diimplementasikan, sudah dapat dipastikan ketersediaan pendanaannya serta memenuhi kaidah SMART. Kaidah SMART yang dimaksud Sekda yakni specific yang berarti jelas dan tidak mengundang interpretasi, measureable (terukur), achieveable (dapat dicapai), relevant (informasi atau yang jelas bagi pengguna), serta timely, tepat waktu. “Memorandum program merupakan justifikasi dan komitmen pendanaan dari pemerintah kabupaten/kota, provinsi, pusat, atau dari lembaga lainnya, untuk program atau kegiatan yang telah teridentifikasi. Memorandum program merupakan landasan bagi pemerintah
kabupaten/kota, untuk melaksanakan strategi pembangunan sektor sanitasi dalam
jangka menengah atau lima tahunan,” tuturnya. Secara umum, ditegaskan dia jika MPS ini secara spesifik bersifat
sebagai expenditure plan atau khususnya untuk program pembangunan sektor
sanitasi, dan mendorong para stakeholders melaksanakan kebijakan pengembangan
sanitasi yang lebih efektif, partisipatif, dan berkelanjutan. Tujuan lainnya, kata dia, agar dipergunakan sebagai dasar penyusunan rencana operasional tahapan pembangunan sanitasi, dan sebagai dasar dan pedoman bagi semua pihak mulai instansi. Kemudian, dia menambahkan, terhadap masyarakat dan pihak swasta yang akan melibatkan diri, untuk mendukung dan berpartisipasi dalam pembangunan sanitasi daerah Kabupaten Sambas. “Tentunya MPS diharapkan sebagai dasar masukan bagi umpan balik (feed-back) RPJMD pada periode berikutnya,” papar dia.
Post Date : 17 Juli 2014 |