11 Desa Jadi Tempat Survei Data EHRA

Sumber:borneonews.co.id - 31 Mei 2013
Kategori:Sanitasi

Environtmental Health Risk Assessment (EHRA) se­bagai bahan pembuatan buku putih sanitasi kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat membutuhkan data primer keadaan sanitasi lingkungan masyarakat di level RT, RW dan desa.

Pengumpulan data tersebut akan dilakukan di 11 desa, enam kecamatan pada delapan wilayah kerja puskesmas di Kabupaten Kotawari­ngin Barat.

Pengumpulan data tersebut akan dilaksanakan selama dua minggu terhitung sejak 1 Juni mendatang. Dalam pelaksanaannya, pendekatan penilaian sanitasi lingkungan akan lebih efisien. Survey EHRA akan dilakukan petugas survei yang berasal dari desa itu sendiri. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan (PMK) Dinas Kesehatan Kobar, Samsudin kepada Borneonews kemarin.

“Petugas surveinya nanti dari kader desa yang terpilih. Setiap desa ada dua kader. Yang dinilai adalah kondisi sanitasi rumah tangga, pembuangan kotoran, limbah dan sampah rumah tangga serta perilaku hidup bersih sehat (PHBS) keluarga. Satu kader akan mensurvei 20 rumah. Jadi ada 40 rumah dalam satu desa cluster yang ada akan dinilai,” terang Samsudin, Rabu (29/5).

Ia melanjutkan, 11 desa tersebut terpilih dengan beberapa kriteria, yakni, kepadatan pemukiman, resiko banjir, aliran sungai dan faktor lainnya. Nantinya setelah masa penilaian berakhir dan data-data masuk ke Dinas Kesehatan Kobar, data tersebut sebagai potret sanitasi Kobar, dan nantinya akan menjadi roh Buku Putih Sanitasi Kobar.

“EHRA ini terkait dengan Program Percepatan Pemba­ngunan Sanitasi Permukiman (PPSP) nasional. Selain berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Berkeadilan. EHRA ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri no 648-607 Tahun 2012 tentang keikutsertaan kota/kabupaten dalam PPSP. Tahun ini pertama kalinya Kobar ikut serta dalam PPSP.”

Data tersebut nantinya juga akan disampaikan kepada pemerintah pusat. Sebab data EHRA adalah untuk UKP4 yang berada di bawah Presiden RI langsung. 
“Hal tersbut berdasarkan Surat dengan nomor B-085 UKP-PPP/02/2013 tentang rencana aksi penyehatan lingkungan.” 

 



Post Date : 31 Mei 2013