|
JAKARTA, KOMPAS — Pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir membutuhkan dana besar agar bisa menghasilkan sampah yang terolah dengan baik dan tidak berbau. Sayangnya, anggaran pengolahan sampah masih minim. Ketua Umum Indonesia Solid Waste Association Sri Bebassari mengatakan, idealnya dana pengolahan sampah di tempat pembuang akhir 23 dollar AS per ton atau sekitar Rp 230.000 per ton. ”Namun, sekarang, biaya pembuangan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) masih sangat rendah. Hanya di Jakarta yang biaya pembuangan sampahnya agak besar, mencapai Rp 114.000 per ton. Di kota lain, ada yang hanya bayar Rp 30.000 per ton,” katanya, Minggu (3/11). Dengan biaya yang rendah, pengolahan sampah di TPA tidak bisa maksimal. Akibatnya, TPA identik dengan lokasi yang kotor, bau, dan tidak sehat. Ini membuat sedikit warga yang bersedia wilayahnya menjadi TPA bagi wilayah lain. Sayangnya, sebagian besar pemda belum memasukkan pengolahan sampah sebagai prioritas yang juga mendapatkan dana besar dalam alokasi APBD. Sri menambahkan, biaya yang besar untuk pengolahan sampah tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan akan penyediaan teknologi tinggi untuk pengolahan sampah. Selain itu, jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan juga tidak sedikit. Belum lagi jika Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah diberlakukan. UU itu menyebutkan, pengolahan sampah tidak boleh lagi dilakukan secara terbuka dalam kurun waktu lima tahun setelah UU diberlakukan. Artinya, tahun ini sebenarnya pengolahan sampah tidak bisa dilakukan terbuka. Dengan model pengolahan sampah tertutup, biaya yang dibutuhkan untuk pengolahan sampah pasti akan tinggi. Sri berharap, pemerintah serius memberlakukan UU ini agar peraturan tidak jadi macan ompong. Selain itu, pengolahan sampah yang baik juga akan lebih menyehatkan bagi lingkungan. Skala kecil Dalam skala kecil, tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Rawasari di Kecamatan Cempaka Putih membutuhkan dana besar untuk mengolah sampah organik. Sri mengatakan, untuk 1 ton sampah organik, dibutuhkan empat tenaga pemilah yang dibayar Rp 40.000 per hari. Belum lagi kebutuhan tenaga lain, yakni tenaga pembalik dan tenaga ahli. Padahal, pengolahan sampah di wilayah akan mengurangi sampah yang terbuang ke TPA. Ini penting dilakukan mengingat biaya angkut sampah Rp 180.000-200.000 per ton. Secara terpisah, Camat Cempaka Putih Lilik Yuli Handayani mengatakan, ada beberapa TPST di wilayah Cempaka Putih. TPST ini dikerjakan warga secara mandiri. ”Di RW 003, Kelurahan Cempaka Putih Timur, misalnya, warga mulai memilah sampah mereka, yakni sampah botol, kertas, organik, dan sampah basah,” katanya. Ada lingkungan yang sudah menerapkan sistem denda bagi orang yang membuang sampah sembarangan. Dendanya berupa sumbangan tanaman sebanyak dua pot. (ART) Post Date : 04 November 2013 |