|
Sebanyak 31 warga dari tiga kecamatan di Jakarta Timur diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/12). Mereka ditetapkan bersalah dan harus membayar denda akibat membuang sampah sembarangan. Mereka membayar denda dengan nilai Rp32 ribu perorang untuk menebus Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka yang ditahan. Pasalnya, warga dari Kecamatan Pasar Rebo, Cipayung dan Cakung, ini tertangkap tangan akibat membuang sampah sembarangan. Kasudin Kebersihan Jakarta Timur, Apul Silalahi mengatakan, sidang yang dijalani ke-31 warga itu merupakan urutan dari operasi yustisi yang diinstruksikan Walikota Jakarta Timur. Dimana, demi memberi efek jera bagi warga agar tak lagi membuang sampah sembarangan. “Operasi penindakan tersebut, sebenarnya serentak dilakukan di 10 kecamatan, namun untuk hari ini ke-31 warga dari tiga kecamatan yang disidangkan,” katanya, Senin (29/12). Menurutnya, dalam menjaring ke-31 warga itu, pihaknya yang bekerja sama dengan unsur terkait seperti, petugas Seksi kebersihan Kecamatan, petugas Kecamatan, polisi, Satpol PP, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Mereka pun ditempatkan dibeberapa titik yang dianggap sering dijadikan kawasan pembuangan sampah. Dipaparkan Apul, dari hasil razia itu, pihaknya menahan 31 KTP warga yang terdiri dari 16 orang di Pasar Rebo, Cakung sebanyak 12 orang, dan tiga orang di Cipayung. “Mereka semua dikenakan Pasal 130 Perda 3 Tahun 2013, Tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu,” paparnya. PUNTUNG ROKOK Sardi, 43, warga Pasar Rebo, yang harus membayar denda Rp32 ribu atas pelanggaran yang dilakukannya. Ia pun mengaku menyesal lantaran hanya membuang puntung rokok sembarangan. “Besok-besok mah nggak bakalan buang sampah sembarangan lagi. Soalnya cuma buang puntung rokok saja bisa jadi seperti ini,” ujarnya. “Kalau nggak diambil, kami takutnya pihak kelurahan nggak akan membuatkan KTP kami lagi gara-gara buang sampah sembarangan,” tuturnya.
Post Date : 30 Desember 2014 |