Warga Bakar Sampah Bakal Kenal Denda Rp 50 Juta

Sumber:poskotanews.com - 8 Mei 2014
Kategori:Sampah Jakarta
Warga Cipayung, Pasar Rebo dan Kramatjati kesulitan membuang sampah. Setelah dipo pembuangan sampah Di Kelapa Dua Wetan, Ciracas tidak lagi diperboleh menerima sampah warga di tiga kecamatan tersebut.

Kasudin Kebersihan Jakarta Timur, Apul Silalahi mengungkapkan penutupan dipo bagi warga di tiga kecamatan ini atas desakan warga Ciracas yang menggelar unjuk rasa dua minggu lalu. Warga tersebut merasa terganggu lantaran sampah kerap melebihi kapasitas dipo. Sehingga mengganggu kenyamanan warga.

Sebagai solusi, Apul mengatakan telah menyediakan dua truk untuk mengangkut sampah di tiga kecamatan itu. “Dua truk ini difungsikan layaknya Lokasi Pembuangan Sampah (LPS). Jadi setiap harinya langsung diangkut,” ujar Apul, Rabu (7/5). Adapun dua truk itu terparkir di kawasan Jalan Bina Marga dan Jalan Raya Hankam.

BAKAR SAMPAH

Di tempat terpisah, Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Aji, mengancam akan mengenakan sanksi kepada warga yang membakar sampah di LPS. Hal ini berdasarkan UU No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pelanggar akan dikenakan sanksi denda Rp500 ribu hingga Rp50 juta.

“Jadi warga jangan ada lagi yang coba-coba bakar sampah kalau tidak ingin terkena sanksi,” kata Isnawa saat meninjau LPS di RT 0013/02 Kelurahan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Dalam peninjauan ini, Isnawa Aji didampingi Kasi Kebersihan Kecamatan Kembangan, Ojak Sihotang.

TONG SAMPAH

Sementara itu di Jakarta Selatan, Pemko Jakarta Selatan memperbanyak jumlah tempat sampah di berbagai sudut gedung walikota. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kebersihan kota. “Kebersihan dan keindahan lingkungan kantor juga menjadi target dari upaya Pemko Jaksel menjadikan kawasan ramah lingkungan,” kata Kepala Bagian Umum dan Protokol Jaksel, Djohari.
Adapun kantor Walikota Jaksel yang berlokasi di Jl Prapanca Raya, Kebayoran memiliki tiga blok yakni A,B dan C.

Diketiga gedung tersebut sudah lebih dulu ditempatkan tempat sampah yang terbuat dari stainless steel di setiap lantai. Termasuk tambahan tempat sampah di luar ruangan.

Sedikitnya ada 14 set tempat sampah yang terbuat dari bahan fiber. Setiap set memiliki 3 kotak yang diperuntukkan untuk sampah limbah yang beracun dan sejenisnya (B3), sampah organik dan sampah non-organik.

Belasan set tempat sampah itu di antaranya ditempatkan di sekitar halaman, pintu ke luar di pintu utama dan pintu ke luar di bagian belakang gedung.

Khusus sampah non-organik dan sampah organik dikumpulkan di Bank Sampah di Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) yang berada di sisi timur kantor walikota. Sampah non-organik selanjutnya didaur ulang ataupun dijual ke pemulung untuk menambah penghasilan bagi petugas cleaning servis setempat.(ifand/tarta/rachmi)



Post Date : 08 Mei 2014