60% Mata Air Sudah Mati

Sumber:Pikiran Rakyat - 06 Juni 2007
Kategori:Air Minum
SUBANG, (PR).-DPRD Kab. Subang tidak menutup kemungkinan memanggil Bupati Eep Hidayat, terkait informasi sejumlah oknum pejabat menguasai kawasan Rangga Wulung yang selama ini menjadi daerah resapan air.

"Jika memang ada laporan dari masyarakat dan ditemukan fakta tentang hal tersebut, DPRD perlu untuk melakukan komunikasi dan konfirmasi untuk mengetahui kebenarannya," tutur Bambang Herdadi, S.H., Ketua DPRD Kab. Subang ketika ditemui sejumlah wartawan, seusai Peringatan Hari Lingkungan Hidup seDunia, Selasa (5/6).

Menurut Bambang, pihaknya sebagai wakil rakyat tentu akan memerhatikan setiap kebijakan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, telah dibuat peraturan daerah (perda) tentang sumber resapan air empat bulan silam, setelah sebelumnya menetapkan perda tentang pelestarian satwa langka.

Di tempat yang sama Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH), Nanang S. Achmad mengakui, penghijauan dan pelestarian daerah resapan air merupakan kebutuhan yang tidak bisa dielakkan lagi demi mempertahankan kelestarian lingkungan. Pasalnya, 60% sumber mata air sudah mati dan sungai kekeringan kala musim kemarau tiba. Hal tersebut diakui Nanang sebagian besar karena kurangnya daerah resapan air dan banyak lahan kritis.

Disebutkan Nanang, kawasan Sagalaherang, Cisalak, Cijambe, Tanjung Siang, Kalijati, dan beberapa hutan rakyat ataupun milik Perhutani adalah wilayah-wilayah yang rawan kritis sehingga butuh penghijauan. Hutan rakyat di Subang bagian selatan membutuhkan penghijauan karena kondisinya kritis.

Sementara itu, Komite Daerah Aliran Sungai dan Lingkungan Hidup (Kom DASLH) dalam pernyataan sikapnya menyebutkan, Kab. Subang yang memiliki banyak potensi lahan ternyata juga mempunyai 10.000 hektare lahan kritis. Oleh karena itu, Kom DASLH meminta agar pemda menutup perusahaan yang mencemari aliran sungai dengan limbah, menghentikan konservasi lahan yang merusak kawasan resapan air, dan menghentikan penambangan batu serta pasir yang menyebabkan rusaknya sumber mata air. (A-96/A-151)



Post Date : 06 Juni 2007