|
BANDUNG, (PR).-Pembahasan kenaikan tarif PDAM antara DPRD Kota Bandung dan jajaran pimpinan PDAM Kota Bandung berlangsung alot. Bahkan rapat yang dilakukan sejak pekan lalu itu, terpaksa ditunda setelah dewan meminta enam syarat yang harus dilaksanakan PDAM sebelum menaikkan tarif. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Iqbal Abdul Karim saat dihubungi Rabu (27/12) mengatakan, enam syarat tersebut adalah mengenai keterjangkauan dan keadilan. Maksudnya, kenaikan itu masih bisa melayani masyarakat menengah ke bawah dengan kebutuhan air rata-rata 10 meter kubik/bulan/KK. Artinya, tarif PDAM tidak melebihi 4% dari pendapatan dengan ukuran UMK. Jika UMK Rp 900.000,00, tarif tersebut tidak lebih dari Rp 36.000,00 untuk kebutuhan standar air. Kemudian, PDAM juga harus berkeadilan, artinya semua elemen masyarakat berhak mendapat pelayanan air bersih, namun tidak boleh dibebankan sama. "Pemakaian lebih besar, harus berbeda tarifnya dengan pemakaian kecil atau menengah," katanya. Syarat kedua, adalah peningkatan mutu pelayanan. "Kami minta PDAM mampu menaikan debet air, agar setiap pelanggan terlayani secara baik. Jangan sampai pelanggan tidak kebagian air," katanya. Ketiga, efesiensi. Yaitu tingkat kehilangan air yang saat ini 46% akibat teknis dan administrasi, harus diminimalkan. Sedangkan standar tingkat kehilangan air hanya sekira 20%. Syarat keempat, adalah pemulihan biaya. Maksudnya, PDAM tidak terlalu berorientasi mencari keuntungan. Sebaliknya, kenaikan tarif dimaksudkan untuk me-recovery biaya operasional karena inflasi, merehabilitasi fasilitas agar kebocoran teknis turun, pemeliharaan, dan membayar cicilan utang. Kelima, transparansi dan akuntabilitas. Artinya, publik harus mengetahui cara perhitungan tarif, alokasi untuk meningkatkan kinerja. "Jadi, masyarakat harus tahu agar (pemakaian air) bisa terkontrol," ujar Iqbal. Keenam, perlindungan air permukaan. PDAM harus mengalokasikan dana untuk recovery lingkungan hidup yang menjadi sumber air. Dirut PDAM Kota Bandung, HM. Budiman merespon dan siap melakukan perubahan. Seperti diberitakan sebelumnya, PDAM Kota Bandung mengajukan kenaikan tarif rata-rata 51%. Jika sebelumnya beban rata-rata Rp 2.300,00 menjadi Rp 3.600,00. (A-113) Post Date : 28 Desember 2006 |