Dalam Perda tersebut, pihak swasta diwajibkan untuk mengelola sampah
yang berada di kawasannya sendiri. "Pengelola kawasan komersial wajib
melakukan pengumpulan, pengangkutan, bahkan pengolahan sampah sendiri,"
kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Unu Nurdin di Balaikota, Senin
(27/5/2013).
Menurut
Unu, pengelolaan sampah yang melibatkan swasta didasari pada keyakinan bahwa
kota yang bersih dan nyaman tak akan efektif jika hanya dikelola oleh
pemerintah saja.
Unu
menjelaskan, poin biaya pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
Bantar Gebang juga dibebankan pada pengelola kawasan komersial. Pembiayaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di sektor kebersihan pun dapat
dikurangi, bahkan Pemerintah Provinsi DKI mendapatkan retribusi.
Kebijakan
baru tersebut, lanjutnya, bukan dimaksudkan agar pemerintah daerah lepas tangan
dari permasalahan sampah di Jakarta. Namun Dinas Kebersihan akan dapat fokus
mengurusi kebersihan fasilitas publik dan kawasan menengah ke bawah.
"Prinsipnya,
nanti akan terjadi subsidi silang. Peran aktif semua stakeholder, termasuk
masyarakat, untuk menjaga kebersihan sangat diperlukan. Perda sinergis ke
semua," tandasnya.
Post Date : 28 Mei 2013
|