|
PALEMBANG– Kesadaran warga membuang sampah pada tempatnya rendah. Halaman depan sekolah pun mereka jadikan tempat sampah. Kondisi itu terlihat di depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 75 Palembang di Jalan Faqih Usman 3-4 Ulu. Di depan pagar sekolah tersebut terdapat banyak sampah, mulai sampah rumah tangga hingga plastik. ”Kami merasa terganggu dengan keberadaan sampah-sampah ini dan ini telah terjadi selama bertahun-tahun,” ujar Kepala SDN 75 Nilawati kemarin. Selain membuat kawasan ini semakin kumuh, Nilawati khawatir keberadaan sampah sayur dan makanan yang membusuk dapat menyebabkan siswanya sakit. Meskipun begitu, Nilawati mengaku tidak mampu berbuat apa- apa untuk mengatasi sampah yang kian hari kian bertambah banyak ini. Pasalnya, warga sekitar kerap mengamuk jika pihaknya mengadukan masalah ini ke aparat setempat. Petugas Dinas Kebersihan Kota Palembang pun tidak pernah mengangkut sampah-sampah tersebut. ”Sebelumnya kami telah menyediakan kotak sampah kecil untuk menampung sampah. Namun, kotak tersebut dihancurkan warga sekitar tanpa alasan. Saya sudah tidak mampu berbuat apa- apa,” kata perempuan berkacamata ini. Nilawati berharap sampah tersebut segera diangkut dan dibersihkan. Pihak Dinas Kesehatan Kota (DKK) Palembang juga diminta menyediakan tempat pembuangan sampah sementara khusus bagi warga Kelurahan 3-4 Ulu. ”Kami harap sampah yang mengganggu aktivitas belajar-mengajar ini segera dibersihkan,” ujarnya. Sementara itu, Ilham, warga sekitar lingkungan sekolah, membantah jika tumpukan sampah di halaman SDN 75 berasal dari warga 3-4 Ulu. Menurutnya, sampahsampah tersebut dibuang warga 2 Ulu.”Setahu saya, warga yang tinggal disekitar lingkungan sekolah tidak pernahmembuang sampah di halaman sekolah,” kilahnya. Kepala DKK Kota Palembang KMS Abu Bakar saat diinformasikan mengenai kondisi ini menyatakan akan mengerahkan petugas untuk mengangkut sampah di depan SDN 75 Palembang. “Saya akan memerintahkan petugas Dinas kebersihan untuk mengangkut sampah dari halaman sekolah tersebut,” katanya. Jika terbukti ada warga yang sengaja membuang sampah, Abu Bakar mengancam akan menyeretnya ke pengadilan. Dasar hukumnya, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. “Salah satu pasal dalam undang- undang itu menyebutkan bahwa barang siapa yang mencemari lingkungan, akan dikenakan tindakan pidana,” ucapnya. Dia menjelaskan, setiap bangunan, baik rumah, hotel, instansi maupun pendidikan, wajib memiliki kotak sampah sendiri. Karena petugas DKK hanya mengangkut sampah dari tempat pembuangan sampah sementara yang telah disediakan ke tempat pembuangan akhir (TPA). “Sesuai Peraturan Daerah(Perda) 27/2012, pemilik kawasan wajib memiliki tempat pembuangan sampah terpilah. Artinya, pengelola pasar wajib memiliki TPS terpilah, baik sampah organik maupun nonorganik,” katanya. Terlepas dari itu semua, kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan sangat diperlukan. Kalau kebersihan hanya dibebankan kepada petugas DKK, tidak akan sanggup mengatasi sampah milik warga. “Itu juga seharusnya menjadi tanggung jawab pihak lurah dan camat,” ucapnya. cr-3 Post Date : 18 April 2013 |