|
Ketahuan buang sampah sembarangan di kali kini harus berpikir ulang. Pemkot Solo siap mengefektifkan Perda No. 3/2010 tentang Pengelolaan sampah. Perda ini mengatur pemberian sanksi Rp50 juta bagi warga yang ketahuan membuang sampah di sungai dan saluran air. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo, Hasta Gunawan, saat ditemui wartawan di car free day Jl.Slamet Riyadi, Minggu (14/7/2013), mengatakan kebijakan itu diambil untuk menciptakan lingkungan Solo yang bersih. Menurut Hasta, problem sampah di sungai lebih rumit dibanding sampah yang dibuang di jalanan. “Kalau sudah dibuang di sungai bakal sulit mengambil dan mengolahnya,” ujar dia. Hasta menerangkan, sampah yang dibuang di sungai juga berdampak penyumbatan aliran sungai, pendangkalan hingga berujung banjir. Dirinya mengakui kesadaran warga terhadap sungai di Solo masih minim. Untuk itu, pihaknya akan menyosialisasikan slogan bersih lingkungan berikut perda yang mengaturnya pada masyarakat. Sejumlah instansi seperti Satpol PP, Badan Lingkungan Hidup, hingga pejabat kelurahan akan dilibatkan dalam upaya tersebut. “Kami juga menggandeng aparat hukum untuk memberikan sanksi pidana. Dalam perda, warga yang melanggar aturan juga terancam kurungan tiga bulan penjara,” jelasnya. Selain sanksi yang tertera dalam perda, pihaknya akan merumuskan sanksi lain yang menimbulkan efek jera. Salah satunya meminta warga mengambili langsung sampah yang dibuang ke sungai. Sementara itu, Ketua DPRD Solo, YF Sukasno, mendukung upaya Pemkot dalam pemberlakuan sanksi terhadap warga yang mengotori sungai. Bahkan, dirinya meminta Pemkot tak segan memberi sanksi berat kepada warga yang ketahuan melanggar aturan. “Pemkot punya kewajiban untuk menciptakan kondisi bersih di lingkungan Solo, salah satunya sungai. Sementara perda dibuat untuk dilaksanakan sebaik-baiknya,” ujar dia. Lebih lanjut, Sukasno meminta tiap-tiap
kelurahan di Solo memiliki agenda bersih kali di wilayah masing-masing. Dengan
kegiatan yang rutin dan terjadwal, dirinya percaya kondisi sungai di Solo akan
berangsur pulih.
Post Date : 15 Juli 2013 |