Sejumlah pengusaha di Jakarta
masih belum mengerti soal penerapan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Kebersihan. Mereka khawatir adanya peraturan baru ini bakal
menambah biaya pengangkutan sampah yang biasanya mereka keluarkan.
Menurut Robie Sulaiman, penanggung jawab di bagianproperty
management ITC Kuningan Ambassador, para pengusaha khawatir harus
membayar dua kali untuk pengangkutan sampah. "Jangan sampai nanti kami
harus bayar perusahaan outsourcing sampah dan retribusi ke pemerintah," katanya
seusai acara sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah di Plaza Bapindo, Sudirman,
Jakarta Pusat, Rabu, 4 September 2013.
Selama ini, ITC Kuningan Ambassador menggunakan jasa
perusahaan pengangkutan sampah, namun mereka masih membayar retribusi sampah ke
kecamatan. "Kalau dengan Perda ini kami hanya bayar sekali, ya, tidak
masalah," katanya.
Lain lagi dengan Heryadi dari Hotel Sultan, Senayan, Jakarta
Pusat. Selama ini mereka sudah membuang sampah dari hotel menggunakan jasa
perusahaan ketiga. Tetapi hotelnya yang terletak menghadap Jalan Jenderal
Sudirman itu kerap masih kotor dengan sampah-sampah yang dibuang para pedagang
kaki lima di trotoar Jalan Sudirman.
"Kami ingin jaminan supaya bagian di trotoar juga
bersih, soalnya kalau di trotoar, kan, sudah bukan wewenang kami," kata
Property and Maintenance Manager Hotel Sultan itu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kebersihan Unu Nurdin
mengatakan sampah yang terdapat di jalan raya maupun trotoar merupakan tanggung
jawab Dinas Kebersihan. Pengusaha hanya perlu memastikan kawasan yang
dikelolanya tetap bersih. Pengangkutan sampah bisa menggunakan jasa pihak
ketiga atau dikelola dan diangkut sendiri. "Bedanya, nanti yang mengangkut
ke TPA Bantar Gebang bukan lagi Dinas Kebersihan, melainkan perusahaan,"
ujar Unu.
Perusahaan atau masyarakat yang bisa mengelola kawasannya
sendiri akan mendapatkan insentif, sementara yang tidak bisa menjaga kebersihan
bakal dikenai sanksi. "Tetapi teknisnya masih menunggu Peraturan Gubernur,
sedang kami siapkan," kata dia.
Post Date : 05 September 2013
|