|
Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang pengelolaan sampah yang baru disahkan pekan lalu membagi kewenangan pengelolaan sampah di Jakarta oleh pemerintah daerah dan swasta. Swasta diwajibkan untuk mengelola sampah di kawasannya sendiri. Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin mengatakan, salah satu pertimbangan membagi pengelolaan sampah dengan swasta didasarkan pada keyakinan bahwa kota yang bersih dan nyaman tak akan efektif jika hanya dikelola oleh pemerintah lokal. "Pengelola kawasan komersial wajib melakukan pengumpulan, pengangkutan, bahkan pengolahan sampah sendiri atau dapat kerja sama dengan badan usaha di bidang kebersihan," ujar Unu pada wartawan di Balaikota Jakarta, Senin (27/5/2012). Unu menjelaskan, poin biaya pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang juga dibebankan pada pengelola kawasan komersial. Pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di sektor kebersihan pun dapat dikurangi, bahkan Pemerintah Provinsi DKI mendapatkan retribusi. Unu menyampaikan, kebijakan baru tersebut bukan dimaksudkan agar pemerintah daerah lepas tangan dari permasalahan sampah di Jakarta. Menurut Unu, justru dengan kebijakan yang baru itu, Dinas Kebersihan dapat fokus mengurusi kebersihan fasilitas publik dan kawasan menengah ke bawah. "Prinsipnya, nanti akan terjadi subsidi silang. Peran aktif semua stakeholder, termasuk masyarakat, untuk menjaga kebersihan sangat diperlukan. Perda sinergis ke semua," ujarnya. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI telah mengesahkan rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah, Selasa (21/5/2013) lalu. Aturan itu menggantikan Perda nomor 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Wilayah DKI. Perda baru tersebut mengatur pengelolaan sampah Jakarta mulai dari sumbernya hingga TPA dengan poin berupa tugas dan tanggung jawab pemerintah; hak, kewajiban, dan tanggung jawab masyarakat; hak, kewajiban, dan tanggung jawab produsen; insentif dan disinsentif; perizinan; penyelenggaraan pengolahan sampah; teknologi tepat guna dan ramah lingkungan; kerja sama dan kemitraan; pengawasan dan pengendalian; dan sanksi.
Post Date : 28 Mei 2013 |