|
Sedikitnya empat dari 10 desa di Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, menerapkan sanksi adat pembayaran denda bagi warga yang melakukan tindakan membuang hajat sembarangan dan tidak di jamban.
"Empat desa itu masing-masing Desa Enolanan, Seki, Oenuntono, serta Desa Oeniko," kata Camat Amabi Oefeto Timur Arnoldus Nuban, Selasa (19/8/2014).
Dia mengaku, sanksi adat itu oleh seluruh warga di empat desa itu, sudah menjadi kesepakatan dan sudah diikrarkan secara bersama, sebagai panduan untuk menjaga sanitasi lingkungan masing-masing.
Menurut Arnoldus, sanksi adat yang disepakti bagi pelanggar ikrar tidak buang air besar sembarangan itu sangatlah besar dan membebankan, jika dinilai dari aspek ekonomi untuk masyarakat di kampung seperti di empat desa itu. "Sanksi denda itu sama seperti sanksi denda untuk pelanggaran adat lainnya," kata Arnoldus. Dia merincikan, sanksi yang diterapkan berupa, pembayaran uang denda Rp100.000 disertai pemberian seekor babi atau kambing, serta beras berjumlah 25 kg untuk setiap orang yang melakukan pelanggaran. Diakuinya, kesepakatan dan ikrar atas sanksi itu, dimaksud untuk tetap menjaga kondisi sanitasi dan kebersihan lingkungan masyarakat, demi kepentingan pengembangan kesehatan masyarakat di desa masing-masing. Empat desa itu, lanjut dia, merupakan desa percontohan proyek 'Desa Bebas Buang Air Besar Sembarangan' kerja sama Pemerintah Kabupaten Kupang, Aqua Group, ACF Indonesia dan Organisasi masyarakat CIS TImor, yang termanifestasi dalam pengembangan program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), dalam upaya pencapaian Millenium Development Goals (MDGs) pada 2015. Post Date : 20 Agustus 2014 |