Warga Banjarmasin Didenda Rp 5 Juta Kalau Buang Sampah Sebelum Waktunya

Sumber:tribunnews.com - 3 Januari 2014
Kategori:Sampah Luar Jakarta

Menciptakan lingkungan yang bersih di wilayah Kota Banjarmasin terus digalakkan oleh Dinas Kebersihan dan Pertanaman, seperti memaksimalkan tempat pembuangan.

Mukhyar, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertanaman Kota Banjarmasin, mengatakan, memasuki 2014 ada beberapa terobosan baru yang akan di jalankan.

Tahun ini, Dinas Kebersihan dan Pertanaman Kota Banjarmasin akan membuka layanan SMS pengaduan masyarakat. Di tahun-tahun sebelumnya belum ada pelayanan melalu SMS.

"Ada tiga nomor yang kami sediakan yakni 0511-90547, 0511-7212196, dan 0511-6267868, silakan masyarakat yang ingin mengadu soal kebersihan atau ada melihat masyarakat yang tidak tertib membuang sampah, 1x24 jam siap melayani," jelas Mukhyar, Kamis (2/1/2014).

Ia juga mengimbau, masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam membuang sampah. Tahun ini, akan diterapkan peraturan daerah No 21 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah/kebersihan dan Pertanaman.

"Masyarakat yang ketahuan membuang sampah tidak dalam waktu yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi kurungan 3 bulan serta denda 5 juta," ucapnya.

Januari dan Februari peraturan ini akan disosialisasikan ke seluruh kelurahan, spanduk perda di setiap kelurahan akan dipasang.

"Maret kita upayakan perda ini sudah diberlakukan," terangnya.

Melalui terobosan ini, masyarakat didorong lebih sadar dalam menjaga kebersihan Kota Banjarmasin.

"Karena Banjarmasin adalah milik bersama, dinas terkait tak akan mampu bekerjasama apabila tak ada dukungan dari masyarakat. Intinya kesadaran masyarakat Banjarmasin ini harus ditingkatkan, jangan sampai masyarakat tak peduli terhadap lingkungan," ujarnya.

 



Post Date : 03 Januari 2014