|
Sebanyak 292 dari total 426 depot air minum isi ulang di Kota Cilegon
dinyatakan ilegal atau tidak mengantongi izin operasi. Karena itu,
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon meminta kepada para pengusaha
depot air minum isi ulang untuk segera mengurus izin operasi.
“Kami menemukan sebanyak 292 depot air minum isi ulang yang tidak mengantongi . Kami akan secepatnya turun langsung bersama tim. Kalau hal ini dibiarkan masyarakat akan meminum air yang tidak terbukti kebersihannya,” ujar Kepala Dinkes Kota Cilegon Suminar, di Cilegon, Jumat (8/3) . Menurut Suminar, berdasarkan hasil pendataan pada tahun 2013 ini, hanya 134 depot air minum isi ulang yang berada di Kota Cilegon yang mendapatkan izin operasi. ”Untuk mengeluarkan izin operasi depot air minum isi ulang, harus menempuh prosedur pemeriksaan laboratorium sampel air minum isi ulang sebanyak tiga kali. Jika dalam pemeriksaan tiga kali itu ditemukan bakteri atau selang kotor/berkarat, maka kami tidak akan memberikan izin operasi,” tegasnya. Suminar menjelaskan dari hasil pemeriksaan di lapangan banyak ditemukan bakteri e-coli dan pihaknya menyarankan untuk melakukan uji laboratorium kembali.” Uji laboratorium dilakukan di Kota Serang, karena Kota Cilegon belum memiliki laboratorium,” tuturnya. Suminar menegaskan, pihak Dinkes akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang memiliki depot air minum isi ulang yang tak berizin, karena hal ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. ”Kami mengimbau masyarakat agar jangan membeli air minum isi ulang sembarangan, harus tahu terlebih dahulu depot air minum isi ulang tersebut memiliki izin operasi atau tidak,” ujarnya. Post Date : 11 Maret 2013 |