|
Kupang, Kompas - Lima ratus dari 1.000 sumur bor di Nusa Tenggara Timur saat ini tidak berfungsi. Dari 500 unit yang masih berfungsi itu pun hanya 5 persen yang bisa memenuhi kebutuhan air bersih warga, sedangkan sisanya dimanfaatkan untuk pertanian. Pejabat Pembuat Komitmen Pendayagunaan Air Tanah Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II Djibrail Klaping, Sabtu (22/9) di Kupang, mengatakan, usia sumur bor di Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah lebih dari 30 tahun. Sekitar 500 sumur yang tidak berfungsi, lanjutnya, antara lain akibat mengalami pendangkalan atau kerusakan sarana. "Kami butuh biaya rehabilitasi Rp 150 juta sampai Rp 200 juta per sumur bor. Jika ada 500 unit sumur, dibutuhkan biaya keseluruhan Rp 750 juta sampai Rp 1 miliar. Dalam satu tahun, kalau dapat diperbaiki 5-10 unit sumur saja, hal itu sudah cukup membantu masyarakat. Selama ini uang pemeliharaan seperti itu tidak ada," kata Klaping. Ia menambahkan, satu sumur bor biasanya dimanfaatkan untuk mengairi lahan pertanian sekitar 10 hektar. "Dari 500 sumur yang masih berfungsi, hanya 5 persen atau sekitar 25 unit yang dimanfaatkan untuk air bersih bagi warga sekitar," kata Klaping lagi. Bendungan Tilong Secara terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen Operasi dan Pemeliharaan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II Sammy Tokoh mengatakan, volume air Bendungan Tilong pada musim hujan mencapai 19 juta meter kubik. Namun, pada musim kemarau ini hanya sekitar 7 juta meter kubik. "Jadi, pasokan air untuk Dendeng, Fatukore, Fatukemutu, Fati, dan Noelbaki kini bermasalah," katanya, seraya menjelaskan, air dari bendungan itu dimanfaatkan untuk pemeliharaan ikan air tawar, konservasi alam, kegiatan pariwisata, dan air bersih. Sementara itu dari Ende, NTT, dilaporkan, kemarin Kepala Kepolisian Resor Ende Ajun Komisaris Besar Teguh Dwi Warsono mengatakan, terkait dengan kasus pembelian mesin pompa air PDAM Kabupaten Ende tahun 2004, negara diduga telah dirugikan Rp 279.133.629. "Diduga terjadi penggelembungan harga," kata Teguh kemarin. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Direktur PDAM Kabupaten Ende Mohamad Kasim Djou; Plt Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM Yasinta Asan; dan Direktur PT Srikandi Mahardika Mandiri Samuel Matutina, selaku kontraktor yang mendatangkan mesin pompa tersebut. (KOR/SEM) Post Date : 24 September 2007 |