Masalah
sampah merupakan momok tersendiri bagi indonesia khususnya daerah padat
penduduk seperti Ibu Kota Jakarta. Data dari Dinas Kebersihan Jakarta
menunjukkan ada sekitar 6500 ton sampah yang dihasilkan oleh warga Jakarta perhari.
Sementara itu sistem pengelolaan sampah di Jakarta selama ini juga dinilai
belum bisa mengatasi masalah ini.
Berangkat dari
evaluasi masalah sampah ini, belum lama ini DPRD baru saja mengesahkan
Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah. Peraturan ini nantinya akan
menggantikan Perda nomor 5 Tahun 1988 Tentang Kebersihan Lingkungan dalam
Wilayah DKI Jakarta. Dengan adanya perda ini, Kota Jakarta tercatat sebagai
Provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Perda tentang pengelolaan sampah.
Kepala Dinas
Kebersihan DKI jakarta, Unu Nurdin mengatakan ada poin dalam Perda ini yang
berbeda dengan sistem pengelolaan sampah yang selama ini dilakukan di Jakarta.
menurut peraturan ini para pengelola kawasan industri, kawasan komersial,
kawasan khusus dan juga kawasan permukiman elit diharuskan untuk mengelola
sampahnya secara mandiri.
"Jadi nanti
sektor industri dan komersial harus bisa mengelola produksi sampah mereka
sendiri. Jadi secara tidak langsung mereka juga harus punya perangkat
pengolahan limbah atau sampah yang sesuai standar," ujar Unu dalam program
Sarapan Pagi KBR68H, Kamis (13/6)
Keunikan lain dari
Perda ini adalah adanya program insentif bagi sejumlah warga yang berperan
serta mengelola sampah dan aktif menjaga kebersihan wilayahnya. Unu
menambahkan, bentuk insentif dalam hal ini bukan berupa uang tunai melainkan
bentuk keringanan terkait administrasi sipil atau pelayanan masyarakat.
"Di Perda ini
juga nanti ada aturan tentang insentif bagi para warga yang berjasa
menanggulangi masalah sampah. Kalau dulu kan cuma ada sanksi. sekarang ada
insentif ini. Tapi bentuknya nanti bukan uang tapi seperti misalnya keringanan
pajak PBB dan lain lain. Diharapkan ini bisa memancing kesadaran masyarakat
tentang pentingnya menjaga kebersihan," lanjutnya.
Kebijakan adanya
insentif ini disambut baik beberapa pihak. Salah satunya adalah Indonesia Solid
Waste Asociation (InSWA), Ketua Umum INSWA, Sri Bebassari mengatakan aturan ini
patut diapresiasi. Namun menurutnya akan lebih baik lagi jika sistem insentif
ini dijabarkan lebih lanjut melalui aturan lain seperti SK Gubernur agar lebih
jelas aplikasinya dilapangan. Kata dia, bagi masyarakat, pendekatan melalui
adanya penghargaan bagi yang melaksanakan aturan dinilai akan lebih efektif
daripada pendekatan yang mengedepankn saksi bagi yang melanggar.
Sri menjelaskan
jika Perda ini dijalankan dengan baik maka efek jangka panjangnya adalah dapat
memperbaiki budaya masyarakat yang selama ini belum menganggap masalah sampah
sebagai prioritas utama. masyarakat berbudaya bersih akan jauh lebih efektif
dibanding peraturan seketat apapun.
Sri memberi contoh
sistem pengelolaan sampah di Singapura. Kendatipun Singapura terlihat lebih
bersih dibading Jakarta, namun hal tersebut menurutnya karena faktor tekanan
hukum (Law Inforcement) yang tinggi dan bukan karena faktor budaya bersih yang
mendarah daging.
"Singapura
saya rasa juga belum terlalu tinggi budaya kebersihannya saat ini. Mereka lebih
cenderung karena law inforcement. Hukumannya berat kalau buang sampah
sembarangan," ujarnya.
Perda baru
Pengolahan Sampah kini sedang mulai disosialisasikan di masyarakat. Dengan
Perda ini, Alokasi anggaran angkutan sampah dalam Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) DKI diyakini bisa dihemat hingga 30 persen. Hal ini terkait
aturan pengolahan sampah mandiri sehingga pemerintah tidak perlu turun langsung
mengolah sampah.
Post Date : 14 Juni 2013
|