|
PELANGGAN air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan di Kota Depok mempertanyakan kebijakan PDAM melakukan penyesuaian golongan pelanggan. Itu artinya, 14.114 pelanggan PDAM Tirta Kahuripan dikenakan penambahan biaya bulanan. Dalam surat edaran Kepala Cabang III PDAM Tirta Kahuripan, Kota Depok, Ir Otto Naryoto menyebutkan, sejak Juni mendatang pelanggan air yang selama ini berada pada golongan III A rumah sederhana dengan tarif Rp2.200 per meter kubik (pemakaian air 0-10 m3) menjadi golongan III B rumah menengah dengan tarif Rp2.750 per meter kubik (pemakaian air 0-10 m3). Sedangkan pemakaian air 11-20 m3 per bulan dengan golongan IIIA dari Rp3.500 per m3 menjadi Rp4.400 per m3. Begitu juga biaya tetap dari Rp13.000 untuk golongan III A menjadi Rp16.500 bagi golongan III B. Ny Hilal (46), warga Perumahan Cenning Ampe, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok menyatakan sudah 10 tahun ia berlangganan air bersih, dan sampai saat ini masih berstatus golongan III A. "Sejak penyambungan baru, luas bangunan rumah kami tidak berubah hingga saat ini. Tapi, kenapa kok sekarang ada perubahan golongan? Apa untungnya bagi kami kalau golongan berubah," tanyanya, Rabu (1/5). Ny Hilal mengatakan, harusnya sebelum mengeluarkan kebijakan baru, PDAM berbicara terlebih dengan pelanggan di Depok. "Kalau begini caranya, kami merasa dirugikan," katanya. Hal yang sama disampaikan Ny Tambunan (56), warga Perumahan Mekar Perdana, Kecamatan Sukmajaya. Dikatakan, perubahan status golongan III A ke III B dengan kalimat surat edaran yakni penyesuaian, sama dengan kenaikan biaya tarif meteran dan biaya tetap. "Penambahan biaya bulanan air bersih akan membebani pengeluaran warga setiap bulan," ucapnya. Kasi Humas Cabang III PDAM Tirta Kahuripan Kota Depok, Ajat Sudrajat, mengatakan, penyesuaian golongan pelanggan dilakukan secara bertahap dan mengacu pada kriteria pelanggan sesuai keputusan Direksi PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Nomor 690/SE.56-PDAM/HUK/XII/2013. Tiga kecamatan di Kota Depok yang segera ditetapkan peningkatan golongan yakni Kecamatan Sukmajaya, Tapos, dan Cilodong. Penetapan golongan berdasarkan jenis rumah dan luas bangunan. Golongan III A yakni rumah sederhana seperti Perumnas, perumahan bukan rumah inti dengan luas bangunan 21 m2 sampai 35 m2. Sedangkan golongan III B adalah perumahan semi-real estate dan perumahan menengah lainnya dengan luas bangunan 21 m2. Kemudian, luas bangunan lebih dari 36 m2 sampai 70 m2 di lokasi perumahan lainnya. "Golongan III A yang tak akan berubah statusnya adalah rumah kos-kosan," katanya. Iskandar Hadji Post Date : 02 Mei 2013 |