|
Warga yang bertempat tinggal di tanah grey area atau status kepemilikannya ilegal di Jakarta Utara baru-baru ini telah mendapatkan dokumen kependudukan, KTP dan pembentukan RT/RW. Namun, untuk mendapatkan fasilitas air bersih, warga belum bisa mendapatkan akses langsung ke rumahnya masing-masing. "Kami mendirikan master meter di setiap wilayah grey area, itu adalah solusi agar kami bisa memberikan akses air bersih kepada warga di wilayah tersebut," kata Astri Veracia, Revenue Management Strategic Business Unit Utara Aetra, di kantornya, Rabu (15/5/2013) pagi. Pasalnya, untuk melakukan sambungan pipa baru ke masing-masing tempat tinggal warga di wilayah grey area, terbentur dengan peraturan. Untuk penyambungan pipa baru, salah satu syaratnya adalah warga memiliki Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Syaratnya harus ada KTP, KK, dan PBB, tapi karena grey area tidak memiliki PBB kami tidak bisa melakukan penyambungan pipa baru tersebut. Untuk itu kami dirikan master meter," katanya. Master meter sendiri adalah meter induk di setiap wilayah grey area yang dikelola oleh warganya sendiri. Tarif yang ditentukan antara Rp 9.000 sampai Rp 18.000 per meter kubik. "Saat ini sudah ada 28 master meter yang berdiri di wilayah grey area Jakarta Utara, tapi saat ini kami sedang melakukan pembenahan kembali pengelolaannya, karena kerap terjadi kebocoran," jelasnya. Master meter berdiri diantara lain di Tanah Merah, Kali Baru, Ancol Selatan, Papanggo, dan Kampung Beting.
Post Date : 16 Mei 2013 |