|
Jakarta, Kompas - Limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 impor dari Singapura yang sedang direekspor ke Singapura ternyata berbalik arah dan kembali ke perairan Indonesia. Fakta itu ditemukan oleh aparat Bea dan Cukai Kantor Wilayah II Tanjung Balai Karimun ketika menangkap kapal tongkang bermuatan 1.400 ton bahan berbahaya tersebut. "Malam Jumat, pukul 02.00, kami tangkap kapalnya di Selat Panjang, dekat Pulau Rangsang," kata Kepala Kantor Wilayah II Tanjung Balai Karimun Heru Santoso di Medan, Sabtu (12/3). Saat penangkapan pada hari Kamis, kapal itu seharusnya sudah tiba di Singapura. Seperti diberitakan, limbah B3 di Pulau Galang Baru, Kota Batam, yang diimpor PT Asia Pacific Eco Lestari dari Singapura, Selasa (8/3), telah dibersihkan dari lokasi penimbunan dan diangkut menggunakan kapal tongkang. Keberadaan lebih dari seribu kantong limbah yang di dalam dokumen kepabeanan tertulis sebagai material organik itu ditinjau langsung oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar (Kompas, 9/3). Pejabat Bea dan Cukai (BC) yang enggan disebut namanya mengungkapkan, tindakan memasukkan kembali barang yang direekspor itu merupakan pelecehan terhadap pemerintah. "Bayangkan, masalah limbah B3 ini sudah dibahas di tingkat menteri dan di DPR. Namun, akhirnya, barang yang seharusnya direekspor itu dimasukkan lagi ke sini. Ini konyol," katanya. Menurut Heru, kapal pengangkut limbah yang akan direekspor ke Singapura tersebut mulai berangkat pada Selasa (8/3) malam. "Saat keberangkatan, kami kawal bersama aparat dari Kantor Kementerian Lingkungan Hidup sampai di perairan internasional," kata Heru. Akan tetapi, pada Kamis pagi ada informasi bahwa kapal yang dikawal itu dikabarkan rusak. "Atas informasi itu kami siapkan dan siagakan empat kapal patroli untuk mencegah agar kapal tidak masuk ke perairan Indonesia lagi," katanya. Akhirnya, aparat BC menemukan dan menangkap kapal tersebut di perairan Indonesia. Aparat BC tetap melakukan proses hukum terhadap pelaku yang membawa kembali limbah B3 yang harus direekspor itu. "Sebelumnya, untuk kasus impor limbah B3, kami juga sudah mengenakan tindakan hukum dan tiga orang jadi tersangka," kata Heru. Ditanya mau diapakan limbah B3 yang tertangkap kembali itu, Heru mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari pihak Kantor Kementerian Lingkungan Hidup. "Nanti, tergantung pihak lingkungan hidup," katanya. (FER) Post Date : 14 Maret 2005 |