|
Proyek Pengadaan Air Bersih (PAB), di Dusun Betore, Desa Angkatan, dan Dusun Tengah, Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, dilaporkan ke polisi oleh tokoh masyarakat setempat, lantaran proyek di Dinas PU Cipta Karya Sumenep tahun 2012 itu, hingga kini fisiknya belum ada, padahal dananya diduga sudah cair dua tahun lalu. Dua tokoh masyarakat setempat yakni Masduki Rahmad (34), dan Muhtar Rafik (43) yang curiga dengan proyek dengan keberadaan proyek dengan nilai sekitar Rp 300 juta tersebut, secara resmi melaporkan ke unit pidana korupsi (Pidkor) Polres Sumenep, dengan bukti nomor pengaduan 11 yang diterima oleh petugas unit Pidkor Yayan Ciptadu, 30 Oktober 2014. Dalam laporannya, proyek PAB untuk masyarakat kepulauan semestinya sudah selesai dikerjakan tahun 2012 lalu. Namun belum ada tanda-tanda akan dikerjakan padahal beberapa material sudah ada sebagian yang menumpuk di lokasi. Seperti halnya mesin diesel dan material lain, seperti alat-alat bangunan sudah ada. ‘’ Karena lama menumpuk dan material serta bangunan tidak segera digarap, maka saat ini sebagian material banyak yang hilang, bahkan mesin diesel yang mangkrak sejak dua tahun lalu kini dimanfaatkan sebagai mesin selip padi,’’ papar Muchtar Rafiek (34), waga Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Selasa (4/11/2014). Muchtar menengarai, tidak dikerjakannya proyek PAB itu dimungknkan tidak saja ulah kontraktor, tapi ada kemungkinan kongkalikong antara Dinas Cipta Karya dengan pihak rekanan. Terbukti, rekanan berani mengabaikan proyek tersebut dan diyakini semua uangnya sudah dicairkan. ‘’ Proyek PAB itu tidak dikerjakan oleh pihak rekanan, namun dipastila dana Rp 300 juta dari dua proyek tersebut dicairkan 100 persen oleh Dinas PU Cipta Karya,’’ bebernya. Moh Sukri, Sekretaris Komisi C DPRD Sumenep, menyayangkan mangkraknya proyek PAB yang bersumber dari APBD 2012. Proyek senilai Rp 300 juta yang tersebar di dua lokasi itu semestinya selesai sesuai target, sehingga masyarakat disekitar lokasi proyekPAB bisa menikmati dampak dari proyek tersebut. “ Masak sih proyek Tahun anggaran 2012 hingga saat ini belum selesai pengerjaanya ?, berarti sudah dua tahun proyek ini mangkrak,” kata M. Sukri, Sekretaris Komisi C yang juga anggota DPRD Sumenep dari kepulauan Kangean, Selasa (4/11/2014). Namun begitu, pihaknya berjanji akan memanggil Dinas PU Cipta Karya maupun rekanan yang mendapat kontrak pekerjaan PAB di kepulauan. Dan pihaknya menilai, terjadi kelalaian pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, sehingga meski pekerjaannya tidak selesai, Dinas PU Cipta Karya, berani mencairkan dana proyek hingga 100 persen.
Padahal aturannya, Dinas atau instansi terkait yang memberikan pekerjaan pada rekanan, akan mencairkan dana proyek secara bertahap (termin). Sehingga tidak akan terjadi proyek mangkrak, atau ditinggalkan oleh rekanan.
“ Kalau seperti ini siapa yang bertanggung jawab, masalah ini sudah jelas-jelas merugikan rakyat, ini harus segera ditindak lanjuti, dalam waktu dekat kami akan panggil Dinas PU Cipta Karya,” sesalnya.
Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Sumenep, Bambang Irianto, belum bisa dimintai keterangan. Karena kejadian tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat di Dinas PU Cipata Karya. Namun pihaknya akan mengkoordinasi dengan pejabat sebelumnya terkait masalah mangkraknya proyek PAB di pulau Kangean. “ Untuk masalah itu saya tidak bisa memberikan komentar, karena kejadiannya jauh sebelum saya menjabat. Saya komunikasikan dulu dengan pejabat sebelumnya,” pungkasnya. Proyek PAB sebesar Rp 300 juta yang bersumber dari DAK 2012, tersebar di dua lokasi yakni, di Dusun Betore, Desa Angkatan, dan Dusun Tengah, Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep. Masing-masing lokasi mendapat kucuran dana sebesar Rp 150 juta, namun oleh rekanan proyek tersebut tidak dikerjakan hingga selesai, sehingga masyarakat setempat marah dan melaporkan kasus tersebut pada Pidkor Poleres Sumenep. Post Date : 05 November 2014 |