|
Dalam pedoman dan rencana aksi pengelolaan sampah dan sanitasi khususnya tentang kebersihan prasarana dan sarana pendidikan di sekolah dan madrasah dapat dilakukan dengan melalui program pengelolaan buangan air limbah yang terdiri dari sarana dan prasarana khususnya fasilitas toilet, prasarana air bersih dan unit pengelolaan air limbah; program operasionalisasi dengan cara menjaga kebersihan WC/toilet, kebersihan saluran dan pembuatan SOP dan peningkatan disiplin kerja petugas cleaning service sekolah; program pemenuhan standar pelayanan terdiri dari standar kesehatan, standar lingkungan dan standar pelayanan minimal. Program lain yang dilaksanakan yaitu sosialisasi dilakukan dengan cara promosi kesehatan, pemberdayaan murid; program penegakan peraturan melalui aturan ketertiban penggunaan sarana publik secara bersama dan penataan peraturan pencemaran lingkungan; serta eco-school yang meliputi mengurangi dampak pencemaran air limbah dan dampak limpasan air hujan (drainase) di sekolah, konservasi air tanah dan permukaan dan perlindungan lingkungan (ekologi). Keseluruhan program diatas merupakan salah satu rangkaian program dari Gerakan Indonesia Bersih yang di rancang oleh pemerintah dengan tujuan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat melalui kesehatan pengelolaan sampah dan sanitasi di lingkungan rumah tangga, lingkungan perkotaan dan fasilitas-fasilitas umum. Post Date : 08 Maret 2013 |