DPRD DKI Jakarta menyoroti adanya retribusi dan iuran sampah yang dikelola oleh lembaga pengelola sampah di tingkat RT. Retribusi itu dinilai sangat membebani masyarakat.
Pasalnya, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pasal 92 ayat 1 menyatakan, pelayanan pengangkutan sampah rumah tangga yang diselenggarakan oleh pengurus RW atau lembaga pengelola sampah lingkung RW dikenakan iuran sampah yang besarnya disepakati warga dan ditetapkan oleh ketua RW. Aturan itu dianggap tidak rasional.
"Karena itu akan berdampak persoalan sosial baru di antara warga yang disebabkan biaya pungutan yang tidak merata. Oleh karena itu, pasal tersebut perlu dilakukan evaluasi kembali," ujar Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Ruddin Akbar Lubis saat menyampaikan pandangan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD, Kamis (7/3).
Selain Fraksi Golkar, Fraksi Hanura Damai Sejahtera menyampaikan hal yang sama tentang retribusi dan iuran sampah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai mewakili Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat Paripurna mengatakan iuran tersebut lebih ditekankan ke perumahan menengah ke atas. Namun, pengelola diserahkan ke pihak swasta.
"Peraturan pemda ini untuk perumahan menengah ke atas mereka harus bayar iuran, swasta yang tangani. Kita dapat fee justru. Jadi terbalik, kalau sekarangkan perumahan apapun dia bayar kita ambil masukin ke Bantar Gebang, pemda yang bayarkan. Nah sekarang kita pengennya mereka kelola sendiri, mereka yang dapat uang terus bagi kita," jelas Ahok usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Jakarta.
Post Date : 08 Maret 2013
|