Di Semarang, "BAB" di Sungai Bisa Dipenjara

Sumber:KOMPAS.com - 19 Mei 2014
Kategori:Sanitasi
UNGARAN, KOMPAS.com -- Sebuah peraturan daerah (perda) mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Semarang, Senin (19/5/2014), menuai kontroversi.

Sebab, di dalam perda tersebut mengatur masalah limbah, tetapi tidak menjelaskan secara rinci definisi limbah yang dimaksud sehingga berpotensi membingungkan masyarakat.

"Perda ini nantinya mengatur banyak orang termasuk lembaga. Jadi dalam peraturan harus jelas definisi limbah itu apa saja supaya tidak membingungkan masyarakat. Sedangkan pada Pasal 14 ayat 5 definisi limbah tidak jelas," kata The Hok Hiong, Ketua Fraksi PDI-P, saat ditemui seusai rapat paripurna.

Ia mengaku khawatir adanya bias pada perda tersebut. Misalnya, orang buang air besar di sungai bisa dituduh melanggar perda akibat definisi soal limbah tidak jelas.

Di dalam perda itu disebutkan, setiap badan atau orang dilarang membuang limbah yang mengganggu lingkungan ke sungai, danau, atau bendungan. Bagi yang melanggar, kata The Hok, akan dikenakan hukuman kurungan paling lambat tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Ia mengaku khawatir adanya bias dalam perda tersebut. Orang buang air besar di sungai bisa dituduh melanggar perda akibat definisi soal limbah tidak jelas.

"Saat ini masih banyak masyarakat yang buang air besar di sungai, nanti disalahkan. Termasuk air bekas cucian dan air bekas mandi yang dialirkan ke selokan yang bermuara di sungai juga disalahkan, padahal kenyataannya demikian," ungkapnya.

Agar tidak menimbulkan beragam tafsir, The Hok meminta Pemkab perlu merevisi perda, terutama menyangkut definisi limbah secara jelas.

"Jangan sampai nantinya ada orang yang kena hukuman akibat tidak tahu mengenai masalah limbah. Kalau perda itu membingungkan kan repot, apalagi orang buang air besar di sungai dituduh membuang limbah orang," tegasnya.

Sementara itu, Bupati Semarang Mundjirin menjelaskan, limbah itu meliputi limbah padat dan cair. Limbah padat ada organik dan anorganik, sedangkan limbah cair ada limbah umum dan limbah khusus yang meliputi radioaktif dan medis.

"Sampah itu sudah termasuk limbah. Orang atau manusia siapa pun jangan membuang limbah, termasuk BAB di sungai atau membuang sampah dapur ke sungai. Jadi saya kira arti limbah sudah jelas. Tinggal disebutkan saja dalam perda yang termasuk limbah apa saja," ujarnya.


Post Date : 20 Mei 2014