|
Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) (Water Safety Plan (WSP) merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mengamankan pasokan air minum baik kualitas maupun kuantitasnya dengan cara melindungi sumber air dan mencegah pencemaran di badan air mulai dari sumber air sampai air tersebut dapat diterima masyarakat. Rencana pengamanan air minum ini dilakukan oleh berbagai pihak secara terpadu dengan menggunakan pendekatan analisis dan manajemen risiko untuk mencapai standar kualitas air yang diterima semua pihak. Buku ini menjelaskan langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan RPAM mulai dari perencanaan, implementasi sampai ke monitoring dan evaluasi. Disini dipaparkan pula acuan penilaian besarnya resiko, acuan hasil produksi dan acuan kinerja RPAM yang disingkat menjadi KKKK (4K). Ke 4 K tersebut adalah kualitas air minum yang layak dikonsumsi oleh masyarakat, kuantitas merupakan acuan jumlah air yang dinilai mencukupi bagi pola hidup/penggunaan air masyarakat, kontinuitas adalah acuan tidak terputusnya aliran air dari instalasi pengolahan air minum ke pelanggan, dan keterjangkauan yang menjadi acuan harga air minum yang layak bagi masyarakat. Post Date : 21 Maret 2013 |