Pemprov DKI, Stop Swastanisasi Air Bersih

Sumber:jakartabagus.com - 4 Juni 2013
Kategori:Air Minum

Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memutuskan kontrak kerja sama dengan perusahaan asing pengelola air bersih. Selama 16 tahun dikelola swasta, masih banyak warga ibukota yang belum bisa menikmati air bersih.

"Di Jakarta setelah bertahun-tahun dikelola perusahaan raksasa air internasional, Badan Pusat Statistik tahun 2010 masih mengatakan hanya 34,8 persen penduduk DKI yang memiliki sumber air minum bersih yang layak," ujar kuasa hukum oleh KMMSAJ, Arif Maulana kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (4/6). 

Arif menegaskan Pemprov DKI harus memutuskan kontrak kerja sama dua operator air bersih di Jakarta yaitu Suez Environment dan Thames Water karena isi kontrak dengan PAM Jaya milik Pemprov DKI sangat merugikan.

"Kontrak ini sejak awal berat sebelah karena melindungi kepentingan investor secara berlebihan tetapi membuat konsumen, Pemprov DKI dan PAM Jaya merugi," katanya lagi.

Untuk diketahui, gugatan KMMSAJ menolak swastanisasi pengelolaan air Jakarta masih di tahap agenda pemeriksaan eksepsi kompetensi absolute. PT. Palyja sebagai tergugat mengajukan ahli Prof. Dr. H. Yos Johan Utama, SH, Mhum sebagai ahli di bidang hukum admisnistrasi negara atau tata usaha negara.

PT. Palyja dalam eksepsi mempermasalahkan gugatan KMMSAJ masuk dalam kewenangan PTUN karena mempermasalahkan support letter dari Gubernur DKI Jakarta No. 3126/072 tanggal 24 Desember 1997 dan Menteri Keuangan No. S-684/MK.01/1997 tanggal 26 Desember 1997. Surat tersebut melegitimasi adanya pengalihan pengelolaan air di DKI Jakarta dikelola oleh swasta.

Dalam pemeriksaan keterangannya, ahli menyatakan bahwa support letter yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta dan Menteri Keuangan termasuk dalam Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Saksi ahli kemudian menjelaskan bahwa support letter telah memenuhi kualifikasi kongkrit, individual dan final. Oleh karena itu, menurut ahli gugatan terhadap pembatalan support letter harus ditujukan ke Pengadilan tata usaha negara. 

KMMSAJ adalah gabungan delapan kelompok aktivis dan lembaga masyarakat yakni Koalisi Rakyat untuk Hak Air (KruHA), Solidaritas Perempuan Jabotabek, SP PDAM Jakarta, FPPI, WALHI JAKARTA, Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), LBH Jakarta dan Koalisi Anti Utang).



Post Date : 05 Juni 2013