Koalisi Masyarakat Menolak
Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
untuk memutuskan kontrak kerja sama dengan perusahaan asing pengelola air
bersih. Selama 16 tahun dikelola swasta, masih banyak warga ibukota yang belum
bisa menikmati air bersih.
"Di Jakarta setelah bertahun-tahun dikelola
perusahaan raksasa air internasional, Badan Pusat Statistik tahun 2010 masih
mengatakan hanya 34,8 persen penduduk DKI yang memiliki sumber air minum bersih
yang layak," ujar kuasa hukum oleh KMMSAJ, Arif Maulana kepada Rakyat
Merdeka Online, Selasa (4/6).
Arif menegaskan Pemprov DKI harus memutuskan
kontrak kerja sama dua operator air bersih di Jakarta yaitu Suez Environment
dan Thames Water karena isi kontrak dengan PAM Jaya milik Pemprov DKI sangat
merugikan.
"Kontrak ini sejak awal berat sebelah karena
melindungi kepentingan investor secara berlebihan tetapi membuat konsumen,
Pemprov DKI dan PAM Jaya merugi," katanya lagi.
Untuk diketahui, gugatan KMMSAJ menolak
swastanisasi pengelolaan air Jakarta masih di tahap agenda pemeriksaan eksepsi
kompetensi absolute. PT. Palyja sebagai tergugat mengajukan ahli Prof. Dr. H.
Yos Johan Utama, SH, Mhum sebagai ahli di bidang hukum admisnistrasi negara
atau tata usaha negara.
PT. Palyja dalam eksepsi mempermasalahkan gugatan
KMMSAJ masuk dalam kewenangan PTUN karena mempermasalahkan support letter dari
Gubernur DKI Jakarta No. 3126/072 tanggal 24 Desember 1997 dan Menteri Keuangan
No. S-684/MK.01/1997 tanggal 26 Desember 1997. Surat tersebut melegitimasi
adanya pengalihan pengelolaan air di DKI Jakarta dikelola oleh swasta.
Dalam pemeriksaan keterangannya, ahli menyatakan
bahwa support letter yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta dan Menteri
Keuangan termasuk dalam Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Saksi ahli kemudian
menjelaskan bahwa support letter telah memenuhi kualifikasi kongkrit,
individual dan final. Oleh karena itu, menurut ahli gugatan terhadap pembatalan
support letter harus ditujukan ke Pengadilan tata usaha negara.
KMMSAJ adalah gabungan delapan kelompok aktivis
dan lembaga masyarakat yakni Koalisi Rakyat untuk Hak Air (KruHA), Solidaritas
Perempuan Jabotabek, SP PDAM Jakarta, FPPI, WALHI JAKARTA, Jaringan Rakyat
Miskin Kota (JRMK), LBH Jakarta dan Koalisi Anti Utang).
Post Date : 05 Juni 2013
|